TERASJABAR.ID – Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk memperkuat ekosistem data industri nasional sebagai fondasi dalam perumusan kebijakan yang tepat sasaran dan responsif terhadap dinamika perekonomian.
Sejalan dengan hal tersebut, Kemenperin mengajak seluruh perusahaan industri, perusahaan kawasan industri, asosiasi industri, dan asosiasi kawasan industri untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa data yang akurat, lengkap, dan mutakhir merupakan aset strategis dalam upaya mendukung percepatan industrialisasi nasional serta peningkatan daya saing industri Indonesia.
“Data industri yang berkualitas menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan dan program pembinaan industri. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat merumuskan langkah yang tepat sasaran, memperkuat pengambilan keputusan berbasis data, serta merespons berbagai dinamika ekonomi dan industri secara lebih efektif,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/6).
Menurut Agus, selama ini sektor industri manufaktur konsisten menjadi kontributor utama terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, ketersediaan data industri yang kredibel menjadi kebutuhan penting dalam mendukung perencanaan pembangunan industri nasional yang berkelanjutan.
Untuk mendukung hal tersebut, Kemenperin telah mengembangkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai platform utama pelaporan data industri. Melalui SIINas, pemerintah memperoleh gambaran perkembangan sektor industri secara lebih komprehensif dan terkini.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang secara konsisten menyampaikan data melalui SIINas. Komitmen tersebut telah membantu pemerintah membangun ekosistem data industri nasional yang semakin kuat dan terpercaya,” ujar Agus.
Menperin menjelaskan, kewajiban penyampaian data industri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri melalui SIINas.
“Pelaporan data bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi dunia usaha dalam mendukung tersedianya data industri nasional yang kredibel. Data yang disampaikan melalui SIINas menjadi rujukan penting dalam berbagai layanan, fasilitas, dan program strategis Kementerian Perindustrian,” ungkapnya.
Selain memperkuat kualitas data melalui SIINas, Kemenperin juga memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sebagai agenda strategis nasional. Hasil sensus tersebut diharapkan menjadi sumber informasi yang komprehensif untuk mendukung pengembangan sektor industri dan dunia usaha di Indonesia.
Melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, Kemenperin mengimbau seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk mengisi kuesioner sensus secara lengkap dan akurat sesuai kondisi faktual perusahaan.
Selain itu, asosiasi industri dan asosiasi kawasan industri juga diharapkan berperan aktif dalam menyosialisasikan pelaksanaan sensus kepada seluruh anggotanya.
“Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Kami mengajak dunia usaha industri untuk berpartisipasi aktif karena hasil sensus akan menjadi referensi penting dalam penyusunan kebijakan ekonomi dan industri nasional ke depan,” tegas Agus.
Menperin menambahkan, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, asosiasi industri, dan kawasan industri akan memperkuat kualitas data nasional sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang semakin tepat sasaran dan berdampak nyata bagi peningkatan daya saing industri Indonesia.
“Melalui data yang kuat, kita dapat mempercepat transformasi industri nasional, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat kontribusi sektor manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, partisipasi aktif seluruh pelaku industri dalam Sensus Ekonomi 2026 sangat penting bagi masa depan industri Indonesia,” pungkasnya.***
Sumber: Siaran Pers Kemenperin
















