TERASJABAR.ID – Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, dipandang tidak sekadar sebagai tindak pidana individual, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola layanan pengasuhan anak di Indonesia.
Situasi ini menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, perizinan, serta standar operasional daycare agar perlindungan anak tidak berhenti pada penindakan pelaku semata.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mengecam keras dugaan kekerasan terhadap puluhan anak di fasilitas tersebut.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, melainkan harus diikuti pembenahan sistem pengawasan secara menyeluruh.
Menurutnya, negara tidak boleh menutup mata terhadap kegagalan sistem yang memungkinkan kekerasan terjadi.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan 13 tersangka, termasuk pimpinan dan staf pengasuh.
Dari 103 anak yang terdaftar, 53 di antaranya diduga menjadi korban kekerasan.
Bentuk perlakuan yang terungkap meliputi pengikatan tangan dan kaki, kurangnya pemberian makan dan minum, hingga membiarkan anak tidur tanpa alas.
Maman menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap daycare yang berkembang pesat, terutama di perkotaan.
Ia juga menyoroti ketergantungan orang tua pada layanan tersebut di tengah tekanan ekonomi, sementara jaminan keamanan belum optimal.
Ia menambahkan, rendahnya standar kompetensi pengasuh dan longgarnya perizinan memperbesar risiko.
Data menunjukkan hanya 30,7 persen daycare memiliki izin resmi, menandakan perlunya perbaikan serius.-***














