TERASJABAR.ID – Kondisi layanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya berada di titik memprihatinkan. Tidak ada satupun dokter umum maupun dokter gigi yang bertugas di dalam lapas. Dari total 435 warga binaan, seluruh penanganan medis hanya bergantung pada perawat. Namun ironisnya, perawat yang ada pun tidak diberi kewenangan untuk menangani urusan medis secara langsung.
Menurut dia, akibatnya, setiap kali warga binaan jatuh sakit, langkah satu satunya yang bisa diambil adalah membawa mereka ke Rumah Sakit Umum Daerah. Prosedur ini tidak hanya menyita waktu dan tenaga petugas, tetapi juga menimbulkan risiko keterlambatan penanganan bagi narapidana yang sedang sakit.
Kondisi ini disampaikan oleh Kalapas IIB Tasikmalaya Ismet Sitorus, Kamis(18/6/2026). Pihak lapas yang mendesak perhatian serius dari Pemerintah Daerah.
Harapan besar kini diarahkan agar Pemda segera menempatkan tenaga medis di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, meskipun tidak harus menetap secara penuh. Skema rotasi dokter dinilai sebagai solusi paling realistis dalam situasi keterbatasan sumber daya.
“Kami berharap kalau ada dokter, jangan stay terus di sini. Lakukan sistem bergilir. Mungkin di minggu pertama ada dokter umum, minggu berikutnya dokter gigi, “kata dia.
“Jadi warga binaan tetap dapat pelayanan dasar tanpa harus menunggu sakitnya makin parah,” ungkapnya.
Ia menambahkan saat ini, keluhan kesehatan yang paling sering muncul di kalangan warga binaan adalah penyakit ringan seperti batuk dan pilek. Meski tergolong ringan, tanpa penanganan medis yang cepat, penyakit seperti ini bisa berkembang menjadi infeksi saluran pernapasan yang lebih serius, terutama di lingkungan lapas yang padat dan minim sirkulasi udara.
“Alhamdulillah respon positif telah datang dari kepala dinas kesehatan baik di tingkat kota maupun kabupaten. Keduanya disebut merespons keluhan ini dengan baik dan menunjukkan kepedulian terhadap kondisi kesehatan warga binaan. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan konkret berupa penempatan dokter tetap atau jadwal rotasi yang resmi.
Ia menjelaskan lapas Kelas IIB Tasikmalaya sekarang ini menampung 435 orang dengan berbagai latar belakang kasus. Kepadatan hunian dan terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan membuat warga binaan sangat rentan terhadap penyebaran penyakit.
Tanpa dokter, deteksi dini terhadap penyakit menular, pemeriksaan gigi, dan penanganan darurat menjadi nyaris mustahil dilakukan di dalam lapas.
Harapan kini sepenuhnya digantungkan pada komitmen Pemerintah Daerah. Pihak lapas berharap Pemda segera memberikan bantuan berupa penempatan dokter secara bergilir. Kehadiran tenaga medis bukan hanya untuk memenuhi standar pelayanan kesehatan, tetapi juga untuk memastikan hak dasar warga binaan atas kesehatan tetap terjamin selama mereka menjalani masa pidana.
“Kalau ada dokter yang datang secara bergilir, setidaknya keluhan batuk, pilek, sakit gigi, atau penyakit lain bisa langsung ditangani. Tidak perlu lagi menunggu dan bolak balik ke RSUD. Kami ingin warga binaan tetap sehat dan terjamin kesehatannya,” tegas pihak lapas.
Tanpa langkah cepat dari Pemda, krisis kesehatan di balik jeruji Lapas Kelas IIB Tasikmalaya akan terus menjadi bom waktu. Negara punya kewajiban memastikan bahwa pemidanaan tidak boleh menghilangkan hak dasar atas pelayanan kesehatan, apalagi bagi 435 nyawa yang saat ini hidup dalam keterbatasan, “pungkas dia(*)















