TERASJABAR.ID – Isu status kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya kembali mencuat ke permukaan. Wakil Walikota Tasikmalaya Rd Diky Candranegara secara terbuka menyatakan bahwa KPU Kota harus segera memiliki kantor sendiri, “ungkap Rd Diky.
Menurut dia, malu jika lembaga penyelenggara pemilu tingkat kota terus menumpang di aset milik Kabupaten Tasikmalaya.
“Yaa Alloh, kalau disitu terus ke enakan numpang terus di aset Kabupaten Tasik, yaaa saya rasa malu yah. Soalnya sudah lama dan sudah bertahun-tahun statusnya belum jelas dan ini bukan sesuatu yang bisa dibiarkan terus menerus,” ujar Rd Diky, Minggu (14/6/2026)
Kata dia, Kondisi ini dianggap tidak ideal karena KPU Kota merupakan lembaga independen yang seharusnya memiliki kantor representatif dan mandiri, meskipun bupati Tasikmalaya mempersilahkan tempati dan di satu sisi kita harus berupaya, “ucapnya.
Rd Diky berharap ke depan ada inisiatif nyata untuk membangun kantor KPU Kota di wilayah Kota Tasikmalaya. Salah satu lokasi yang ia sebut adalah daerah Cibeureum dan disitu berdampingan dengan kantor MUI.
“Mudah mudahan ke depan ada inisiatif untuk membangun di daerah Cibeureum, “Karena kalau di situ terus rasanya gimana yah, mungkin tidak enak. Yang pasti KPU jangan harus terus numpang dan harus punya kantor sendiri sebagai bentuk kemandirian lembaga, ujar Rd Diky
Rd Diky menambahkan memiliki kantor sendiri bukan sekadar soal gengsi. Kantor yang representatif akan mendukung kinerja KPU dalam menyelenggarakan tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Selain itu, keberadaan kantor sendiri juga menjadi simbol bahwa Kota Tasikmalaya mampu memberikan fasilitas layak bagi lembaga penyelenggara demokrasi.
Namun Rd Diky juga menyadari bahwa rencana pembangunan kantor baru tidak bisa berjalan mulus dalam kondisi saat ini. Ia menyoroti kondisi fiskal daerah yang sedang terbatas. Kalau di situasi seperti ini saya rasa pembangunan tidak akan lancar karena kondisi anggaran sedang fiskal. Tapi bukan berarti kita berhenti berpikir. Perencanaan harus tetap jalan agar ketika kondisi membaik, pembangunan bisa langsung dieksekusi,” jelasnya.
Wakil Walikota meminta Dinas terkait dan KPU Kota untuk mulai menyiapkan kajian dan perencanaan. Langkah awal bisa berupa identifikasi lahan, penyusunan desain, hingga penghitungan kebutuhan anggaran. Dengan begitu, ketika alokasi anggaran memungkinkan, pembangunan kantor KPU bisa segera dimulai.
Rd Diky juga mengingatkan bahwa kemandirian kantor KPU merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Lembaga penyelenggara pemilu harus diberi ruang dan fasilitas yang memadai agar dapat bekerja secara profesional dan independen.
Bahkan banyak yang setuju bahwa KPU Kota harus segera memiliki kantor sendiri demi kelancaran tugas dan marwah lembaga. Maka dari itu Pemerintah Kota Tasikmalaya akan mencari solusi. Kita akan dorong, semampu kita untuk memberikan yang terbaik bagi demokrasi,” pungkas Diky(*)














