Berdasarkan laporan PPATK, terjadi penyelewengan dana desa pada periode Januari hingga Juni 2024.
PPATK mengungkapkan bahwa dana desa diduga disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, serta penggunaan yang tidak jelas.
Mendes Yandri menegaskan bahwa setiap transaksi yang dilakukan dengan dana desa sudah tercatat dengan sangat rinci, termasuk tanggal, jumlah dana, dan kemana uang tersebut dialirkan.
“Tadi kelihatan semua, tanggal berapa mereka ngambil, ke mana larinya, berapa jumlah, berapa lama mengendap di sini. Jelas sekali,” ujar Mendes Yandri.
Untuk itu, Kemendes PDT berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut agar penyelewengan dana desa tidak terulang lagi pada 2025 dan seterusnya.