TERAS JABAR – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, setiap bulan menerima insentif Rp30 Miliar dari Yayasan pengelola MBG (Makan Bergizi Gratis) milik mereka bertiga.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarif Sulaeman Nahdi mengatakan, Yayasan yang mereka bentuk menyalahi aturan karena mereka miliki secara pribadi. Padahal, yayasan yang betul adalah lembaga yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Menurut Syarif pada faktanya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan Dadan, dan dua wakilnya yang sudah ditahan. Syarief menyebut yayasan milik mantan Kepala BGN itu sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Namun karena perintah ketiga pejabat tersebut, petugas verifikasi pada portal mitra BGN dengan terpaksa mengabulkan permintaan ketiganya.
Dengan demikian Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung dapat memanfaatkan Yayasan itu sebagai lahan mengeruk uang negara.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” jelasnya.
Syarief menegaskan bahwa perbuatan para tersangka telah merugikan negara dalam jumlah besar.
Ketiganya kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.
PENGADAAN BARANG
Lebih lanjut, Syarief menyebut Dadan bersama-sama Lodewyk dan Sony juga melakukan pelanggaran dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN. Selain melawan hukum dengan melakukan intervensi kepada PPK, sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. Selain itu mereka juga mark up harga pengadaan sepeda motor, sepatu, TV dsb.
Para tersangka melanggar Pasal 603 dan pasal 604 Juncto pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seperti diberitakan, sehari setelah dicopot dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya pada Rabu (3/6/2026) subuh sekitar pukul 04.00 dijemput Kejaksaan Agung.
Posisi Dadan digantikan oleh Naniek S Deyang sedangkan Lidewyk dan Sony diganti Selain Dadan, dua wakil lain yakni Lodewijk dan Sony Sanjaya, Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.
Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN. Mereka membawa beberapa koper dokumen ke Gedung Bundar Kejagung. ***

















