TERASJABAR.ID – Dentuman komitmen pemberantasan rokok ilegal menggema di Alun-Alun Garut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Garut, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal secara serentak, sebagai peringatan keras bagi para pelanggar hukum cukai, ” Rabu,(24/6/2026)
Dalam pemusnahan rokok ilegal di hadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, serta Bupati Garut Abdusy Syakur Amin. Di hadapan ribuan tumpukan rokok ilegal yang siap dimusnahkan, KDM menegaskan perang terhadap peredaran rokok ilegal harus diputus dari akar.
“Mandatnya jelas, kalau warung tidak jual, distributor tidak edar, pengecer tidak pasok, maka rokok ilegal akan mati dengan sendirinya. Jangan beri ruang sedikit pun, “ucapnya.
“Saya minta seluruh aparatur, dari kabupaten sampai desa, gerak cepat, awasi, laporkan. Jangan tunggu sampai negara rugi miliaran lagi,” tegas KDM.
“Untuk mempercepat perburuan, Pemprov Jabar akan meluncurkan aplikasi pelaporan daring dengan hadiah bagi warga yang berani membongkar peredaran rokok ilegal. Menurut KDM, langkah ini penting karena dana cukai adalah nyawa pembiayaan kesehatan. Di sisi lain, rokok ilegal juga merusak rumah tangga uang belanja keluarga tersedot, pendidikan anak tergeser.
Meski keras terhadap rokok ilegal, KDM tetap membuka ruang bagi industri tembakau legal di Garut. “Saya ucapkan terima kasih, semoga rokok ilegal hilang dari Jawa Barat. Tapi Garut punya potensi besar di industri tembakau. Mudah-mudahan ke depan berdiri pabrik rokok legal yang menyerap tenaga kerja dan patuh bayar cukai,” harapnya.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama membeberkan hasil kerja keras sinergi Kanwil Bea Cukai Jabar ada 44 juta batang rokok ilegal berbagai merek berhasil ditindak sejak pertengahan 2025 hingga pertengahan 2026. Nilai barang mencapai Rp65,18 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp32,95 miliar.
“Pemusnahan ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Artinya, uang cukai dikembalikan ke rakyat untuk penindakan, pemusnahan, bahkan bayar BPJS Kesehatan. Peredaran rokok ilegal kini hampir 14 persen. Itu lubang besar di penerimaan negara, tulang punggung pembangunan,” jelas Djaka.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyuarakan keprihatinan yang sama. Ia mengimbau pemilik warung dan masyarakat berhenti menjual atau memakai rokok ilegal karena jelas melanggar hukum dan merugikan negara. Para camat dan kepala desa diminta gencar melakukan sosialisasi terstruktur.
Syakur juga menyoroti penyebab maraknya rokok ilegal: harga rokok legal yang kian tinggi akibat beban cukai. “Kemungkinan masyarakat beralih karena harga rokok legal makin mahal. Tapi itu bukan alasan membenarkan pelanggaran. Kita harus lawan bersama,” pungkasnya.(*)

















