TARASJABAR.ID – Taufik Hidayat (32), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Sri Rezeki (29) ternyata menyerahkan diri kepada kepolisian Polda Jabar setelah sempat berkomunikasi dengan seorang kenalannya.
Adalah seorang pria bernama Dadang, yang mengaku dihubungi langsung oleh Taufik, mengatakan tersangka sempat meminta bantuan setelah kasus yang menjeratnya viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
“Dia telepon, bilang ke saya, ‘Pak, saya sudah viral di Indonesia’. Saya bilang, kalau terus lari capek sendiri, bisa ditangkap warga atau ditangkap polisi,” kata Dadang kepada wartawan di Bandung, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, setelah diberi penjelasan mengenai konsekuensi jika terus melarikan diri, Taufik akhirnya menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan diri.
Dadang kemudian berkoordinasi dengan seorang anggota kepolisian bernama Hendi guna mengatur proses penyerahan diri tersebut. Karena Taufik kerap berganti nomor telepon saat berkomunikasi, proses koordinasi disebut berlangsung cukup sulit.
Setelah memastikan tersangka benar-benar ingin menyerahkan diri, petugas kepolisian kemudian menjemput Taufik dan membawanya ke wilayah Majalaya sebelum selanjutnya dibawa ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam video yang beredar, Taufik tampak keluar dari kendaraan kepolisian dengan tangan diborgol saat memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, sebelumnya menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Tersangka TH telah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan,” kata Rudi.
Selain pasal penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, penyidik juga menerapkan Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau penyekapan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus tersebut mencuat setelah YTR, perempuan asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya selama sekitar tiga tahun. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi luka berat dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Polda Jabar menyatakan penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung, termasuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dialami korban.

















