TERASJABAR.ID – DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 juncto Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.
Regulasi baru ini disiapkan untuk menyesuaikan perkembangan hukum nasional, memperkuat transformasi digital pelayanan publik, sekaligus menjawab tantangan dinamika kependudukan di Kota Bandung yang terus berkembang.
Sebagai kota metropolitan sekaligus pusat pendidikan, perdagangan, dan jasa, Kota Bandung memiliki tingkat mobilitas penduduk yang sangat tinggi.
Arus masuk penduduk nonpermanen yang terus meningkat menuntut sistem administrasi kependudukan yang lebih modern, akurat, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, jumlah penduduk Kota Bandung saat ini mencapai 2.605.916 jiwa.
Meski kualitas pelayanan terus meningkat, masih terdapat 12.988 warga wajib KTP yang belum memiliki KTP elektronik, 15.637 anak yang belum memiliki akta kelahiran, sementara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru mencapai 19,35 persen, masih di bawah target nasional sebesar 30 persen.
Selain itu, sedikitnya 2.372 penduduk nonpermanen telah tercatat tinggal di Kota Bandung.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Dr. Radea Respati Paramudhita, menilai pembentukan Raperda ini menjadi semakin penting untuk memperkuat tertib administrasi kependudukan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
Menurutnya, berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini, termasuk kasus penyekapan di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung yang menjadi perhatian publik, menunjukkan pentingnya pendataan penduduk secara tertib dan menyeluruh. Meski penanganan perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, keberadaan administrasi kependudukan yang baik menjadi bagian dari upaya deteksi dini, pemetaan kependudukan, dan penguatan tata kelola wilayah.
“Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan harus berjalan optimal. Pendataan penduduk nonpermanen harus diperkuat melalui mekanisme Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sekadar langkah-langkah yang bersifat reaktif,” ujar Radea.
Ia menegaskan, penguatan implementasi SKTS bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan validitas data kependudukan serta memperkuat koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, aparat kewilayahan, RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga pemilik maupun pengelola rumah kos, kontrakan, apartemen, dan hunian sementara lainnya.
Menurut Radea, kepatuhan terhadap pelaporan penduduk nonpermanen juga harus diiringi dengan sosialisasi dan pengawasan yang lebih optimal. Dengan demikian, setiap warga yang datang dan menetap sementara di Kota Bandung dapat tercatat dalam sistem administrasi kependudukan tanpa mengurangi hak konstitusional maupun perlindungan terhadap data pribadinya.
“Penegakan Perda Administrasi Kependudukan diharapkan mampu membangun budaya tertib administrasi sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan responsif terhadap berbagai persoalan sosial,” katanya.
Raperda ini juga mengakomodasi berbagai kebijakan nasional, di antaranya penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, Identitas Kependudukan Digital (IKD), penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi, hingga penguatan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, berbagai inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang telah dijalankan Pemerintah Kota Bandung, seperti e-SPASI, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Braille, Mepeling, Delivery Service Akta Kelahiran, e-PunTEN, layanan jemput bola, pelayanan afirmatif bagi kelompok rentan, serta kolaborasi lintas perangkat daerah, akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat sehingga keberlanjutannya semakin terjamin.
Melalui Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini, DPRD Kota Bandung berharap terwujud sistem pelayanan administrasi kependudukan yang semakin modern, inklusif, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.
Di sisi lain, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mempertegas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, memperkuat pelayanan bagi kelompok rentan dan penduduk nonpermanen, serta mendukung terciptanya keamanan sosial berbasis data kependudukan yang akurat.
Dengan data yang valid, setiap perpindahan dan keberadaan penduduk dapat dipantau secara lebih baik sehingga pelayanan publik menjadi semakin efektif sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.(*)

















