TERASJABAR.I D – Penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan disanksi tegas dan tindakan hukum jika terbukti melanggar aturan. Seperti diketahui 390 ribu penerima manfaat Program MBG di Kabupaten Kuningan, harus mendapatkan sajian makanan yang layak, sehat, dan sesuai standar.
Demikian ditegaskan Sekda Kuningan Uu Kusmana dalam Siaran Persnya selepas rapat koordinasi di Aula Bank BJB Lantai 3, Jalan Siliwangi, Kuningan, Jumat (12/06/2026).
Rakor dihadiri Wakil Bupati Tuti Andriani, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan Brian Kukuh Mediarto, serta 32 camat yang ditetapkan sebagai Ketua Satgas tingkat kecamatan sekaligus koordinator pengawas dapur MBG di wilayahnya masing-masing. Koordinator Wilayah Program MBG Kuningan Nissa Rahmi serta seluruh jajaran terkait.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Brian Kukuh Mediarto disela rakor menegaskan, pelanggaran dalam pelaksanaan program strategis nasional ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Pihak kejaksaan akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Sekda Kuningan U Kusmana menekankan, peran strategis camat sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan. Ia menegaskan camat harus bersikap tegas dan tidak ragu dalam mengambil tindakan jika ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan program.
“Camat harus tegas, tidak boleh ragu-ragu. Pahami betul bagaimana seharusnya dapur MBG di wilayah Anda berjalan dengan baik, bersih, dan teratur. Ingat, kita sedang mengawal program strategis nasional yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat luas, dan pelanggaran di dalamnya dapat dikenakan proses hukum,” tegas Sekda.
Salah satu permasalahan menjadi sorotan utama adalah masih banyaknya dapur pelaksana yang belum memiliki peralatan pengolahan yang lengkap dan memadai. Keterbatasan ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas pengolahan makanan serta standar kebersihan yang harus dipenuhi, yang pada akhirnya dapat berujung pada temuan pelanggaran prosedur.
Pengawasan tegas Sekda difokuskan pada kualitas menu yang disajikan. Pemerintah daerah dan pihak kejaksaan menegaskan setiap penerima manfaat berhak mendapatkan makanan yang layak gizi, higienis, dan bervariasi. Jika ditemukan pelanggaran, baik dari segi kualitas, kuantitas, ketepatan waktu penyaluran, maupun penyimpangan administrasi, akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara mulai dari peringatan hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat sebagai ketua satgas tingkat kecamatan didukung pengawasan dari unsur kejaksaan, diharapkan pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh hingga ke tingkat desa. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada pengawasan ketat di lapangan serta komitmen bersama agar tujuan perbaikan gizi masyarakat dapat tercapai secara optimal tanpa ada penyimpangan.
















