TERASJABAR.ID – Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dan kini telah memasuki tahapan akhir persidangan.
Gugatan diajukan oleh Dr. H. Sunjaya Purwadisastra, M.M., M.Si. melalui kuasa hukumnya, Charles Situmorang, S.H., M.H. Penggugat mendalilkan adanya kewajiban pembayaran utang yang belum diselesaikan sejak tahun 2019 dengan nilai mencapai Rp35 miliar.
Menurut Charles Situmorang, kliennya memiliki piutang yang hingga kini belum dilunasi oleh pihak tergugat. Oleh karena itu, jalur hukum melalui mekanisme PKPU ditempuh sebagai upaya untuk memperoleh kepastian penyelesaian kewajiban tersebut.
Dalam proses persidangan, pihak penggugat mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti pada agenda pembuktian yang berlangsung pada 19 Juni 2026. Selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan sidang kesimpulan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Kuasa hukum penggugat juga menyoroti ketidakhadiran pihak tergugat maupun kuasanya dalam beberapa agenda persidangan yang telah digelar.
Menurutnya, kehadiran para pihak dalam proses hukum merupakan bagian dari penghormatan terhadap mekanisme peradilan yang sedang berjalan.
Sebelum mengajukan gugatan PKPU, pihak penggugat menyatakan telah mengirimkan somasi kepada Drs. H. Imron. Namun, hingga gugatan diajukan, tidak terdapat tanggapan yang diterima dari pihak yang bersangkutan. Atas dasar itu, penggugat menilai belum terdapat langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban yang dipersoalkan.
Sampai berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Cirebon maupun Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait gugatan PKPU tersebut maupun pokok perkara yang diajukan oleh penggugat.
Sebagai informasi, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme hukum yang diatur untuk memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur mencapai kesepakatan penyelesaian utang melalui proses restrukturisasi. Apabila tidak tercapai perdamaian sesuai ketentuan yang berlaku, proses tersebut dapat berlanjut pada putusan pailit oleh pengadilan.
















