TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap tindak pidana seorang gadis desa yang merampas nyawa anaknya tidak lama setelah dilahirkan. Dengan dalih takut jika kelahiran bayi tersebut diketahui orang lain.
Kronologinya, tersangka Winurul Sifa binti Caskim (20), pada hari Minggu (19/4/2026) sekira pukul 16.00 WIB diduga keras membuang bayi di aliran sungai Cikondang Blok Dusun III RT. 001 RW. 003 Desa Sukaharja Kec. Cibingbin, Kab. Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Humas AKP Mugiyo dalam keterangan Persnya menjelaskan, pelaku warga Dusun Puhun RT. 012 RW. 004 Desa Cibingbin, Kuningan, kesehariannya bekerja di Bekasi sebagai penjaga warung kopi.
“Selama bekerja ia bertemu Ramadani yang akhir-akhir ini menjadi pacar WS. Ramdani sendiri sebagai pekerja kuli bangunan di Cibinong,” terang Kapolres Ali Akbar, Jumat (24/04/2026)
Diketahui kandungan diperkirakan berusia 6 Bulan. Pelaku RS melahirkan di kamar mandi kemudian bayi dimasukkan kedalam ember lalu di bawa ke TKP dan dibuang ke sungai Cikondang. “Menurut keterangan pelaku ketika bayi itu dibuang ke sungai sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku tersangka diancam pidana Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak berupa pidana penjara paling lama 7 Tahun.*











