terasjabar.id
Selasa, 19 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Selasa, 19 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

ehr by ehr
22 Apr 2026 09:46
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026)

TERASJABAR.ID – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian payung hukum pelindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Pengesahan ini bermakna spesial karena bertepatan dengan momen Hari Kartini, serta menjadi kado menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026.

Keputusan pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Sidang paripurna dihadiri wakil pemerintah di antaranya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto; dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor; Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan.

Dalam sidang tersebut, Puan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara atas peran dan kerja sama selama pembahasan RUU PPRT.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik serta memberikan apresiasi atas diselesaikannya pembahasan RUU PPRT yang telah diusulkan sejak 2004 dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026.

Afriansyah menambahkan bahwa pengesahan RUU PPRT ini diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dalam pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,” ujarnya.

RELATED POSTS

Adian Napitupulu: Makin Korup Sebuah Negara, Kian Banyak Undang-Undang yang Dibuat

Sejumlah materi muatan yang diatur dalam UU PPRT antara lain perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja; hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT); pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga; perizinan berusaha bagi P3RT; pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga; penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau P3RT; dan peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.

Sumber: Biro Humas Kemnaker

Tags: Pemerintah dan DPRSetujui RUU PPRT DisahkanUndang-Undang
ShareTweetSend

Related Posts

Adian Napitupulu: Makin Korup Sebuah Negara, Kian Banyak Undang-Undang yang Dibuat
News

Adian Napitupulu: Makin Korup Sebuah Negara, Kian Banyak Undang-Undang yang Dibuat

28 Agu 2025 12:05
Next Post
Duh, Penulisan  “Wilujeung Sumping” di Gapura Rapat Paripurna Hari Jadi Kab. Bandung Jadi Sorotan

Duh, Penulisan "Wilujeung Sumping" di Gapura Rapat Paripurna Hari Jadi Kab. Bandung Jadi Sorotan

Kemnaker Salurkan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumatera Utara dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumatera Utara dan Aceh

  • Trending
  • Comments
  • Latest
7 POSISI! PT Ceres Bandung Buka Loker Terbaru, Ini Link Daftarnya

7 POSISI! PT Ceres Bandung Buka Loker Terbaru, Ini Link Daftarnya

16 Mei 2026 16:28
Info Loker BUMN: KAI Properti Buka Lowongan buat Lulusan SMA SMK

Info Loker BUMN: KAI Properti Buka Lowongan buat Lulusan SMA SMK

13 Mei 2026 17:32
Gaji 4,5 Juta! PT Emas Murni Abadi Bandung Buka Loker Staff Gudang

Gaji 4,5 Juta! PT Emas Murni Abadi Bandung Buka Loker Staff Gudang

14 Mei 2026 16:33
Buat Lulusan SMA SMK! Indomaret Bandung Buka Loker Teranyar

Buat Lulusan SMA SMK! Indomaret Bandung Buka Loker Teranyar

13 Mei 2026 17:18
Info Loker BUMN: KAI Properti Buka Lowongan buat Lulusan SMA SMK

Info Loker BUMN: KAI Properti Buka Lowongan buat Lulusan SMA SMK

2
Buat Lulusan SMA SMK! Indomaret Bandung Buka Loker Teranyar

Buat Lulusan SMA SMK! Indomaret Bandung Buka Loker Teranyar

2
Kemenhaj Majalengka Lepas Kloter Terakhir Haji 2026, Ingatkan Jemaah Antisipasi Serangan Panas

Kemenhaj Majalengka Lepas Kloter Terakhir Haji 2026, Ingatkan Jemaah Antisipasi Serangan Panas

0
Sambut HUT ke-66, SOKSI Gelar Baksos, H Untung: Ini Bentuk Kepedilian Sosial

Sambut HUT ke-66, SOKSI Gelar Baksos, H Untung: Ini Bentuk Kepedilian Sosial

0
Kemenhaj Majalengka Lepas Kloter Terakhir Haji 2026, Ingatkan Jemaah Antisipasi Serangan Panas

Kemenhaj Majalengka Lepas Kloter Terakhir Haji 2026, Ingatkan Jemaah Antisipasi Serangan Panas

19 Mei 2026 08:33
Negosiasi Berlanjut, Iran Kirim Rencana 14 Poin ke Amerika Serikat Lewat Pakistan

Negosiasi Berlanjut, Iran Kirim Rencana 14 Poin ke Amerika Serikat Lewat Pakistan

19 Mei 2026 00:23
Iran Bentuk Otoritas Baru untuk Awasi Selat Hormuz

Iran Bentuk Otoritas Baru untuk Awasi Selat Hormuz

19 Mei 2026 00:06
West Ham Terancam Turun Kasta, Sejumlah Bintang Diprediksi Hengkang

West Ham Terancam Turun Kasta, Sejumlah Bintang Diprediksi Hengkang

18 Mei 2026 23:33

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.