TERASJABAR.ID – Atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuningan menerima Piagam Penghargaan Terbaik Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun 2026 dari Gubernur Jawa Barat. Penghargaan diserahkan pada apel pagi di Halaman Kantor Setda Jl. Ir.Soekarno, Senin (29/6/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas kinerja Satpol PP Kuningan dalam melakukan pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal. Selama tahun 2025 hingga awal 2026, Satpol PP bersama instansi terkait berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di berbagai wilayah di Kabupaten Kuningan.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengapresiasi capaian tersebut sebagai hasil kerja sama lintas sektor dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kuningan.
“Prestasi ini merupakan buah dari sinergi Satpol PP bersama Diskoperindag, TNI, Polri, Kejaksaan, serta seluruh pihak yang selama ini konsisten melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal,” kata Bupati.
Keberhasilan ini kata Bupati Dian, tidak terlepas dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional pemberantasan barang kena cukai ilegal, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Pemberantasan rokok ilegal sangat penting karena selain merugikan penerimaan negara, produk tanpa cukai juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat akibat tidak melalui pengawasan sesuai ketentuan.
Selain itu, rokok ilegal juga dapat merusak iklim usaha yang sehat karena menciptakan persaingan tidak adil bagi pelaku usaha yang taat aturan. Oleh karena itu, upaya penindakan harus terus diimbangi dengan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Bupati Dian, mengajak seluruh aparatur pemerintah hingga pemerintah desa untuk terus meningkatkan pengawasan dan mengedukasi masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kuningan, Dr. H. M. Budi Alimudin, SE., M.Si., MH selepas upacara mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas operasi dan memperluas jangkauan pengawasan hingga ke wilayah pelosok. Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan Kabupaten Kuningan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara berkelanjutan dan terintegrasi.(*)

















