TERASJABAR.ID – Penyidik Polda Jabar menemukan sejumlah barang bukti di kamar kos Kampung Cijambe RT 01 RW 07, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, tempat di mana Yuvita Tri Rezeki (29) disekap dan dianiaya oleh Taufik Hidayat (30).
Sejumlan barang bukti di kamar kos no 3 lantai 1 di Gang Masjid, belakang Griya Cinunuk ini, di antaranya, botol infus yang diduga digunakan tersangka Taufik Hidayat untuk mengobati korban selama berada dalam penyekapan.
Selama kurun waktu 3 tahun ini, selain kos di Cinunuk dan disekap serta dianiaya, juga di 4 kos lainnya yang berbeda, di antaranya di Cicaheum dan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di empat lokasi, termasuk di Cinunuk terkait kasus penyakapan dan penganiayaan yang menimpa Yuvita.
“Penyidik Polda Jabar telah melakukan olah TKP. Semua benda-benda yang ada di empat TKP tersebut, termasuk di Cinunuk kita analisa. Betul adah infus di sana dan kita sudah dalami,” kata Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Menurut Rudi, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya upaya dari tersangka Taufik untuk merawat atau memulihkan kondisi korban selama dalam penyekapan. Namun, kata Rudi, penyidik masih mendalami apakah tindakan tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka atau melibatkan pihak lain.
“Pernah ada upaya untuk menyembuhkan atau mengobati korban. Itu dilakukan oleh tersangka Taufik. Ini tentunya akan kita tindaklanjuti ke depan, apakah ada orang yang membantu, apakah dia sendiri. Kita akan konfirmasi juga ke pihak korban,” ujarnya.
Rudi pun menegaskan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap. Pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan analisis terhadap seluruh barang bukti masih terus dilakukan guna memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Selain botol infus, penyidik juga menelusuri berbagai barang bukti lain yang ditemukan di lokasi penyekapan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk merekonstruksi aktivitas tersangka Taufik selama Yuvita berada dalam penguasaannya.
Ditambahkan Rudi, setiap barang bukti memiliki nilai penting dalam proses pembuktian sehingga analisis dilakukan secara cermat agar tidak ada fakta yang terlewat, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu tersangka.
Penyidik juga akan mencocokkan keterangan korban dengan hasil penyelidikan di lapangan untuk memastikan apakah korban sempat menerima perawatan tertentu selama disekap dan bagaimana proses pengobatan tersebut berlangsung.
Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap.(*)
















