TERASJABAR.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengawal stabilisasi harga telur ayam ras melalui penguatan penyerapan, perbaikan distribusi dan penataan produksi.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil dengan membaiknya pergerakan harga telur di sejumlah sentra produksi setelah sempat mengalami tekanan dalam beberapa pekan terakhir.
Dilansir laman resmi Kementan, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menjelaskan bahwa Kementan terus mengawal stabilisasi harga telur agar peternak rakyat tetap memperoleh harga yang layak.
Menurutnya, tekanan harga yang terjadi sebelumnya dipengaruhi kombinasi peningkatan pasokan, perlambatan serapan pasar, serta distribusi yang belum optimal di sejumlah daerah sentra produksi.
Karena itu, pemerintah mengambil berbagai langkah untuk memperkuat pasar dan memperlancar distribusi telur dari daerah surplus ke daerah yang masih membutuhkan pasokan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah menyampaikan surat kepada Badan Gizi Nasional (BGN) pada 8 Mei 2026 guna mendorong peningkatan pemanfaatan telur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam surat tersebut, Kementan mengusulkan peningkatan penggunaan telur dalam menu MBG, pengutamaan pembelian dari peternak lokal di sekitar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta pelaksanaan pembelian sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti BGN melalui Surat Edaran Nomor SE/01/06/V/2026 yang mendorong peningkatan penggunaan telur dalam menu MBG, pembelian dari peternak lokal, serta pengadaan sesuai harga acuan pemerintah.
Selain memperkuat penyerapan pasar, Ditjen PKH juga menerbitkan Surat Himbauan kepada pelaku usaha ayam ras petelur pada 18 Mei 2026.
Melalui surat tersebut, pelaku usaha didorong melakukan pengaturan produksi secara mandiri dan terukur sesuai kemampuan serapan pasar, tidak memperpanjang umur produksi ayam petelur secara berlebihan, melakukan afkir secara teratur, serta mengendalikan pengembangan populasi secara terencana.
Ditjen PKH juga mendorong optimalisasi pemasaran, pemerataan pasokan dari daerah surplus ke daerah defisit, serta penguatan kelembagaan peternak melalui koperasi dan kemitraan usaha.

















