TERASJABAR.ID – Kejaksaan Agung mengambil langkah penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.
Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026), tidak lama setelah tim penyidik menggeledah kantor pusat BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dadan keluar dari area pemeriksaan sekitar pukul 17.11 WIB.
Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang menjadi ciri khas tahanan Kejaksaan Agung serta dikawal petugas menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.
Saat sejumlah awak media berupaya meminta keterangan, Dadan memilih tidak memberikan pernyataan dan langsung memasuki mobil tahanan.
Dua Eks Petinggi BGN Ikut Ditahan
Selain Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung juga menahan dua mantan pejabat BGN lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan saat dibawa keluar oleh petugas.
Ketiga mantan pejabat tersebut diketahui baru saja diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa (2/6).
Sebelumnya, sejak pagi hari, penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor BGN. Lokasi tersebut dijaga ketat oleh aparat keamanan, termasuk personel TNI dan kepolisian.
Sebagian besar pegawai yang berada di lingkungan kantor enggan memberikan komentar.-***















