TERASJABAR.ID – Upaya pemberantasan peredaran obat keras terbatas terus digencarkan jajaran Polres Garut. Kali ini, Polsek Cibatu berhasil membekuk terduga pengedar obat keras saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kec. Cibatu, Rabu.(3/6/2026)
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., bersama anggota yang sedang melaksanakan patroli rutin mencurigai adanya aktivitas transaksi obat obatan di Kampung Cipicung, Desa Keresek, Kec. Cibatu. Lokasi tersebut sudah lama menjadi perhatian petugas karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat obatan terlarang.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati seorang terduga pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Hasil penggeledahan membuat petugas terkejut. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan ratusan butir obat keras terbatas berbagai jenis. Rinciannya, 170 butir Hexymer, 30 butir Dextro, 347 butir Tramadol, 40 butir Trihexyphenidyl, serta 180 butir Double Y. Total ada 767 butir obat keras yang siap diedarkan.
Selain obat obatan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,93 juta, yang diduga hasil penjualan obat obatan tersebut. Uang itu menjadi bukti kuat bahwa transaksi sudah berjalan dan menyasar pembeli di wilayah Cibatu.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial MK(19) dan merupakan warga Aceh. Sementara seorang pria yang diduga sebagai pembeli turut dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan. Polisi masih mendalami dari mana asal obat obatan itu dan jaringan distribusi yang melibatkan MK di Garut.
Guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam. Polisi akan menelusuri kemungkinan adanya pemasok lain dan jaringan peredaran obat keras lintas daerah yang memanfaatkan Garut sebagai pasar.
AKP Amirudin menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda. Peredaran obat keras terbatas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Cibatu. Tidak ada ruang bagi pengedar untuk mencari keuntungan dari merusak masa depan anak bangsa,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba menjadikan Garut sebagai jalur distribusi obat keras. Aparat tidak akan memberi toleransi. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran obat tanpa izin.*

















