terasjabar.id
Jumat, 24 April 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Bayi Baru Lahir Dimasukkan Ke Ember, Lalu Dibuang ke Sungai Cikondang

Wawan Hermawan by Wawan Hermawan
24 Apr 2026 13:56
in Daerah
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Bayi Baru Lahir Dimasukkan Ke Ember, Lalu Dibuang ke Sungai Cikondang

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar

TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap tindak pidana seorang gadis desa yang merampas nyawa anaknya tidak lama setelah dilahirkan. Dengan dalih takut jika kelahiran bayi tersebut diketahui orang lain.

Kronologinya, tersangka Winurul Sifa binti Caskim (20), pada hari Minggu (19/4/2026) sekira pukul 16.00 WIB diduga keras membuang bayi di aliran sungai Cikondang Blok Dusun III RT. 001 RW. 003 Desa Sukaharja Kec. Cibingbin, Kab. Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Humas AKP Mugiyo dalam keterangan Persnya menjelaskan, pelaku warga Dusun Puhun RT. 012 RW. 004 Desa Cibingbin, Kuningan, kesehariannya bekerja di Bekasi sebagai penjaga warung kopi.

ADVERTISEMENT

“Selama bekerja ia bertemu Ramadani yang akhir-akhir ini menjadi pacar WS. Ramdani sendiri sebagai pekerja kuli bangunan di Cibinong,” terang Kapolres Ali Akbar, Jumat (24/04/2026)

Diketahui kandungan diperkirakan berusia 6 Bulan. Pelaku RS melahirkan di kamar mandi kemudian bayi dimasukkan kedalam ember lalu di bawa ke TKP dan dibuang ke sungai Cikondang. “Menurut keterangan pelaku ketika bayi itu dibuang ke sungai sudah meninggal dunia,” jelasnya.

RELATED POSTS

Kronologi Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Andongsari Jember, Warga: Dibungkus Kerudung Putih

Akibat perbuatannya pelaku tersangka diancam pidana Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak berupa pidana penjara paling lama 7 Tahun.*

Tags: bayi baru lahirDibuang ke Sungai CikondangDimasukkan Ke Ember
ShareTweetSend

Related Posts

Fakta Terbaru Bayi Tewas di Andongsari Jember (Facebook/Lia Honda Mpm)
Daerah

Kronologi Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Andongsari Jember, Warga: Dibungkus Kerudung Putih

20 Feb 2025 13:59
Next Post
Kemenperin: Industri Agro Tetap Tangguh Hadapi Dinamika Global

Kemenperin: Industri Agro Tetap Tangguh Hadapi Dinamika Global

Kemenperin Tingkatkan Kesiapan IKM Kosmetik Hadapi Kewajiban Sertifikasi Halal 2026

Kemenperin Tingkatkan Kesiapan IKM Kosmetik Hadapi Kewajiban Sertifikasi Halal 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DATANG LANGSUNG! HokBen Miko Mall Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

DATANG LANGSUNG! HokBen Miko Mall Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

19 Apr 2026 16:46
5 POSISI! Richeese Factory Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

5 POSISI! Richeese Factory Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

13 Apr 2026 16:10
BUAT TAMATAN SMA SMK! KAI Services Buka Loker Resepsionis

BUAT TAMATAN SMA SMK! KAI Services Buka Loker Resepsionis

22 Apr 2026 17:37
Ada 3 Posisi! Yogya Group Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 3 Posisi! Yogya Group Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

19 Apr 2026 16:25
Polisi Bekuk 6 Pengedar Obat Keras, Sebanyak 2.571 Butir Disita

Polisi Bekuk 6 Pengedar Obat Keras, Sebanyak 2.571 Butir Disita

0
Kontrak Vinicius Junior di Real Madrid Belum Jelas, Negosiasi Masih Mandek

Kontrak Vinicius Junior di Real Madrid Belum Jelas, Negosiasi Masih Mandek

0
Tipu Layanan Darurat, Debt Collector Diminta Dipidanakan

Tipu Layanan Darurat, Debt Collector Diminta Dipidanakan

0
KDS Dorong Ekowisata Citarik Jadi Role Model Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

KDS Dorong Ekowisata Citarik Jadi Role Model Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

0
Polisi Bekuk 6 Pengedar Obat Keras, Sebanyak 2.571 Butir Disita

Polisi Bekuk 6 Pengedar Obat Keras, Sebanyak 2.571 Butir Disita

24 Apr 2026 17:51
Kontrak Vinicius Junior di Real Madrid Belum Jelas, Negosiasi Masih Mandek

Kontrak Vinicius Junior di Real Madrid Belum Jelas, Negosiasi Masih Mandek

24 Apr 2026 17:25
Tipu Layanan Darurat, Debt Collector Diminta Dipidanakan

Tipu Layanan Darurat, Debt Collector Diminta Dipidanakan

24 Apr 2026 17:07
KDS Dorong Ekowisata Citarik Jadi Role Model Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

KDS Dorong Ekowisata Citarik Jadi Role Model Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

24 Apr 2026 16:20
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.