TERASJABAR.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan daya saing industri alat dan mesin pertanian (alsintan) nasional melalui penerapan standardisasi pada teknologi berbasis industri 4.0, termasuk drone pertanian.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kualitas, keamanan, dan keandalan produk dalam mendukung transformasi sektor pertanian modern.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada teknologi baru seperti drone merupakan instrumen strategis dalam melindungi industri dalam negeri sekaligus konsumen.
“Penerapan standar pada drone pertanian bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen penting untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasar. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa transformasi menuju Pertanian 4.0 didukung oleh teknologi yang tangguh dan memiliki daya saing tinggi, baik di level domestik maupun global,” ujar Menperin dalam keterangannya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan, standardisasi memiliki peran penting dalam menciptakan keseragaman mutu serta meningkatkan efisiensi operasional industri alsintan.
“Standardisasi alsintan, termasuk drone, adalah kunci untuk menciptakan keseragaman mutu dan efisiensi operasional. Melalui sertifikasi yang dilakukan oleh unit kerja kami, kami berkomitmen mendampingi industri untuk naik kelas dan mampu bersaing di pasar global,” ungkapnya.
Kemenperin melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) telah mendapatkan penunjukan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melaksanakan sertifikasi produk drone pertanian berdasarkan standar SNI 9199:2023 yang mencakup persyaratan mutu dan metode pengujian.
Kepala BBSPJILM, Mogadishu Djati Ertanto menegaskan kesiapan pihaknya dalam menjalankan mandat tersebut, baik dari sisi fasilitas maupun sumber daya manusia.
















