terasjabar.id
Sabtu, 27 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perda Kesejahteraan Sosial.Siap Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Masyarakat

Tiah SM by Tiah SM
28 Mar 2026 08:38
in Berita Utama, Wakil Rakyat
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Perda Kesejahteraan Sosial.Siap Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Masyarakat

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Sutaya, SH MH

TERASJABAR.ID — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung kini telah memasuki tahap finalisasi.

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Sutaya, SH MH mengungkapkan bahwa Raperda tersebut saat ini berada pada tahap evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Prosesnya mencakup konsultasi dengan kementerian terkait serta evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut Sutaya, pembahasan Raperda ini mengalami perkembangan signifikan. Awalnya hanya direncanakan sebagai revisi, namun dalam prosesnya substansi yang berubah mencapai lebih dari 50 persen. Karena itu, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 disepakati untuk dicabut dan digantikan dengan Perda yang baru.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut tidak terlepas dari hadirnya sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos), yang mengharuskan adanya penyesuaian di tingkat daerah.

Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Ke depan, seluruh LKS diwajibkan terdaftar serta memiliki izin resmi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Selain itu, Raperda juga mengatur tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) serta Undian Gratis Berhadiah (UGB). Untuk aktivitas penggalangan dana, penyelenggara wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Bagi pengumpulan dana dengan nilai di atas Rp500 juta, diwajibkan melampirkan dokumen hasil audit dari akuntan publik serta dokumentasi pelaksanaan dan penyaluran dana. Sementara itu, PUB yang bersifat spontan di wilayah, seperti penggalangan bantuan saat terjadi bencana, tidak memerlukan izin khusus.

Pengaturan terkait LKS dalam Raperda ini juga merupakan turunan dari Permensos Nomor 5 Tahun 2024, dengan fokus pada penguatan sistem monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial terhadap operasional dan tata kelola lembaga.

ADVERTISEMENT

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Sutaya.

RELATED POSTS

DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko

“Perda Pencegahan Perilaku Seks Berisiko Upaya Melindungi Generasi Muda “

Perda Ketertiban Umum: “Bandung Menuju Kota Nyaman, Tertib, dan Aman”

“Perda Kesejahteraan Sosial, Perkuat Pengawasan dan Standarisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial “

Perda Ketertiban Umum, Harus Jadi Solusi Atasi Permasalahan di Kota Bandung

Untuk memperkaya substansi Raperda, Pansus 12 juga telah melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Raperda ini turut mengadopsi perubahan terminologi dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Pergantian istilah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan pendekatan pelayanan serta pemenuhan hak warga.

Sutaya berharap, setelah melalui seluruh tahapan, Perda ini dapat menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung.

Ia menegaskan, Perda ini tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu memastikan pelayanan sosial yang lebih tepat sasaran, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.**

Tags: Kesejahteraan sosialPerdaPerlindungan Masyarakat
ShareTweetSend

Related Posts

DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Berita Utama

DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko

21 Jun 2026 09:27
“Perda Pencegahan Perilaku Seks Berisiko Upaya Melindungi Generasi Muda “
Berita Utama

“Perda Pencegahan Perilaku Seks Berisiko Upaya Melindungi Generasi Muda “

27 Mar 2026 08:27
Perda Ketertiban Umum: “Bandung Menuju Kota Nyaman, Tertib, dan Aman”
Berita Utama

Perda Ketertiban Umum: “Bandung Menuju Kota Nyaman, Tertib, dan Aman”

25 Mar 2026 08:42
“Perda Kesejahteraan Sosial, Perkuat Pengawasan dan Standarisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial “
Berita Utama

“Perda Kesejahteraan Sosial, Perkuat Pengawasan dan Standarisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial “

24 Mar 2026 09:18
Perda  Ketertiban Umum,  Harus Jadi Solusi Atasi Permasalahan di Kota Bandung
Berita Utama

Perda Ketertiban Umum, Harus Jadi Solusi Atasi Permasalahan di Kota Bandung

3 Mar 2026 06:41
Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., MT: “Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial  Masuk Tahap Konsultasi dan Evaluasi”
Berita Utama

Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., MT: “Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Masuk Tahap Konsultasi dan Evaluasi”

25 Feb 2026 08:25
Next Post
Truk Boks Nyelonong di Jalan Raya Nagreg Sambar Dua Pejalan Kaki

Truk Boks Nyelonong di Jalan Raya Nagreg Sambar Dua Pejalan Kaki

Kota Tasikmalaya Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, 2 Tiang Listrik Ambruk dan Puluhan Pohon Roboh

Kota Tasikmalaya Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, 2 Tiang Listrik Ambruk dan Puluhan Pohon Roboh

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buat Lulusan SMA SMK! Sour Sally Bandung Buka Loker Crew Outlet

Buat Lulusan SMA SMK! Sour Sally Bandung Buka Loker Crew Outlet

25 Jun 2026 14:52
TERBARU! Indomaret Bandung dan Cimahi Buka Loker Posisi Store Crew Buat Lulusan SMA SMK

TERBARU! Indomaret Bandung dan Cimahi Buka Loker Posisi Store Crew Buat Lulusan SMA SMK

23 Jun 2026 17:16
Gaji Rp5,5 Juta! PT Daese Garmin Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Gaji Rp5,5 Juta! PT Daese Garmin Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

26 Jun 2026 16:02
Info Loker Gudang! PT Cipta Makmur Adipratama Adakan Lowongan Terbaru

Info Loker Gudang! PT Cipta Makmur Adipratama Adakan Lowongan Terbaru

24 Jun 2026 13:56
Inter Milan Incar Curtis Jones Jika Frattesi Hengkang ke Nottingham Forest

Gagal Dapat Palestra dan Nico Paz, Inter Kini Dibayangi Arsenal dalam Perburuan Curtis Jones

0
Penyebab Tennis Elbow yang Jarang Disadari, Jangan Disepelekan!

Penyebab Tennis Elbow yang Jarang Disadari, Jangan Disepelekan!

0
AC Milan Buka Negosiasi untuk Goncalo Ramos, PSG Patok Harga 50 Juta Euro

Jadi Rekrutan Termahal, Transfer Goncalo Ramos ke AC Milan Capai €80 Juta

0
Krisis Bek Sayap Chelsea Muncul Lagi, Reece James Jadi Sorotan

Krisis Bek Sayap Chelsea Muncul Lagi, Reece James Jadi Sorotan

0
Inter Milan Incar Curtis Jones Jika Frattesi Hengkang ke Nottingham Forest

Gagal Dapat Palestra dan Nico Paz, Inter Kini Dibayangi Arsenal dalam Perburuan Curtis Jones

27 Jun 2026 18:24
AC Milan Buka Negosiasi untuk Goncalo Ramos, PSG Patok Harga 50 Juta Euro

Jadi Rekrutan Termahal, Transfer Goncalo Ramos ke AC Milan Capai €80 Juta

27 Jun 2026 18:00
Penyebab Tennis Elbow yang Jarang Disadari, Jangan Disepelekan!

Penyebab Tennis Elbow yang Jarang Disadari, Jangan Disepelekan!

27 Jun 2026 18:00
Krisis Bek Sayap Chelsea Muncul Lagi, Reece James Jadi Sorotan

Krisis Bek Sayap Chelsea Muncul Lagi, Reece James Jadi Sorotan

27 Jun 2026 17:51

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.