TERASJABAR.ID — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung kini telah memasuki tahap finalisasi.
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Sutaya, SH MH mengungkapkan bahwa Raperda tersebut saat ini berada pada tahap evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Prosesnya mencakup konsultasi dengan kementerian terkait serta evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut Sutaya, pembahasan Raperda ini mengalami perkembangan signifikan. Awalnya hanya direncanakan sebagai revisi, namun dalam prosesnya substansi yang berubah mencapai lebih dari 50 persen. Karena itu, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 disepakati untuk dicabut dan digantikan dengan Perda yang baru.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut tidak terlepas dari hadirnya sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos), yang mengharuskan adanya penyesuaian di tingkat daerah.
Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Ke depan, seluruh LKS diwajibkan terdaftar serta memiliki izin resmi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Selain itu, Raperda juga mengatur tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) serta Undian Gratis Berhadiah (UGB). Untuk aktivitas penggalangan dana, penyelenggara wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Bagi pengumpulan dana dengan nilai di atas Rp500 juta, diwajibkan melampirkan dokumen hasil audit dari akuntan publik serta dokumentasi pelaksanaan dan penyaluran dana. Sementara itu, PUB yang bersifat spontan di wilayah, seperti penggalangan bantuan saat terjadi bencana, tidak memerlukan izin khusus.
Pengaturan terkait LKS dalam Raperda ini juga merupakan turunan dari Permensos Nomor 5 Tahun 2024, dengan fokus pada penguatan sistem monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial terhadap operasional dan tata kelola lembaga.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Sutaya.
Untuk memperkaya substansi Raperda, Pansus 12 juga telah melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Raperda ini turut mengadopsi perubahan terminologi dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Pergantian istilah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan pendekatan pelayanan serta pemenuhan hak warga.
Sutaya berharap, setelah melalui seluruh tahapan, Perda ini dapat menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung.
Ia menegaskan, Perda ini tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu memastikan pelayanan sosial yang lebih tepat sasaran, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.**
















