TERASJABAR.ID — Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Dalam prosesnya, Pansus telah melakukan konsultasi ke sejumlah lembaga nasional, di antaranya Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Kementerian Kesehatan RI.
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Nina Fitriani, S.IP., M.IP., mengatakan raperda tersebut sebenarnya sudah diusulkan sejak periode DPRD sebelumnya. Namun pembahasannya kembali dilanjutkan pada periode saat ini karena adanya aspirasi dari masyarakat yang merasa resah terhadap berbagai fenomena perilaku seksual berisiko.
“Kami melanjutkan pembahasan ini karena ada permohonan dari masyarakat yang merasakan keresahan. Di sisi lain juga muncul berbagai perilaku yang diduga dipicu oleh disorientasi seksual yang terlihat seperti dipromosikan,” ujar Nina.
Menurutnya, arah pembahasan raperda lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan perilaku seksual berisiko serta penyediaan mekanisme rehabilitasi bagi pihak yang membutuhkan pendampingan.
Sementara terkait sanksi bagi pelanggar, hingga kini masih dalam tahap pembahasan di internal pansus.
“Untuk sanksi masih dibahas. Pendekatan yang diutamakan lebih bersifat preventif,” katanya.
Nina menambahkan, Pansus 14 masih terus mengkaji berbagai aspek agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif. Kehati-hatian dalam proses pembahasan dilakukan agar perda yang lahir mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
“Kami melihat berbagai perkembangan agar menghasilkan perda terbaik yang dapat mencegah perilaku seksual berisiko, namun tetap berkeadilan bagi mereka yang memiliki orientasi seksual berbeda,” ujarnya.
Ia berharap, ke depan perda tersebut dapat menjadi payung hukum untuk melindungi masyarakat Kota Bandung sekaligus mengendalikan perilaku seksual berisiko di tengah masyarakat.
Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk mencegah anak-anak terpengaruh oleh perilaku seksual yang menyimpang. Karena itu, peran orang tua dan guru dinilai sangat penting dalam melakukan pengawasan serta memberikan pemahaman sejak dini.
“Pemahaman tentang dampak perilaku menyimpang harus diberikan sejak dini agar generasi muda dapat terlindungi,” pungkasnya.

















