terasjabar.id
Sabtu, 27 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Agan: *Raperda Ketertiban Harus Wujudkan Bandung Aman, Tertib, dan Nyaman**

Tiah SM by Tiah SM
29 Mar 2026 09:15
in Berita Utama, Wakil Rakyat
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Agan:  *Raperda Ketertiban Harus Wujudkan Bandung Aman, Tertib, dan Nyaman**

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I

TERASJABAR.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan Kota Bandung yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.

Raperda yang tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung ini disusun sebagai landasan hukum yang kuat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat perkotaan. Dengan regulasi yang komprehensif dan aplikatif, Bandung diharapkan mampu berkembang sebagai kota layak huni dengan tingkat ketertiban yang tinggi di berbagai sektor.

ADVERTISEMENT

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I—yang akrab disapa Mang Agan—mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya 12 aspek ketertiban yang menjadi fokus pembahasan dalam raperda tersebut. Aspek-aspek ini mencakup sektor-sektor penting yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Aspek yang dibahas di antaranya tertib usaha, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib lingkungan dan kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau serta fasilitas umum, hingga pengaturan pedagang kaki lima dan reklame,” ujar Mang Agan.

Menurutnya, pengaturan yang menyeluruh ini bertujuan menciptakan keteraturan di berbagai lini kehidupan kota, sehingga terwujud keseimbangan antara aktivitas ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Lebih lanjut, Mang Agan menekankan pentingnya penguatan aspek tertib sosial, khususnya dalam kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat. Dalam raperda tersebut, perlu dijelaskan secara rinci mengenai kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat rentan.

RELATED POSTS

Fraksi PSI Soroti Pengelolaan Sampah dan Transparansi Anggaran dalam Pembahasan Tiga Raperda Kota Bandung

Dua Raperda Disahkan, Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Guru dan Ketertiban Masyarakat

Raperda GDPK, Siap Jadi Panduan Menuju Indonesia Emas 2045

Raperda GDPK untuk Meningkatkan Kualitas SDM, 20 Tahun Mendatang

DPRD Bandung Godok Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Fokus pada Edukasi dan Perlindungan Anak

Kelompok PPKS mencakup berbagai lapisan masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah, seperti anak balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, gelandangan dan pengemis, hingga pemulung.

“PPKS ini kategorinya sangat luas, termasuk korban kekerasan, korban penyalahgunaan narkotika, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga dengan masalah psikologis, hingga masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi yang jelas terkait PPKS sangat penting agar penanganannya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan serta keberlanjutan kesejahteraan sosial.

Dalam proses penyusunannya, Pansus 13 DPRD Kota Bandung terus melakukan pembahasan intensif bersama berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap substansi dalam raperda tidak hanya matang secara konsep, tetapi juga implementatif di lapangan.

Selain itu, raperda ini juga mengatur mekanisme sanksi administratif bagi pelanggar ketertiban. Sanksi yang diatur cukup beragam, mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, penahanan sementara kartu identitas, hingga pengumuman pelanggaran melalui media massa.

Mang Agan juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang selama ini menjadi kendala dalam mewujudkan ketertiban kota, di antaranya lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.

“Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, namun tetap manusiawi. Terutama bagi pelaku usaha kecil, perlu pendekatan yang mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, implementasi sejumlah peraturan daerah yang telah ada saat ini masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat, kurangnya pengawasan yang konsisten, serta belum memadainya infrastruktur pendukung di lapangan.

Melalui raperda ini, DPRD Kota Bandung berharap dapat menghadirkan regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga solutif. Dengan demikian, Bandung diharapkan menjadi kota yang tidak hanya tertib secara aturan, tetapi juga aman dan nyaman sebagai tempat tinggal maupun beraktivitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tags: Bandung AmanKetertibanRaperda
ShareTweetSend

Related Posts

Fraksi PSI Soroti Pengelolaan Sampah dan Transparansi Anggaran dalam Pembahasan Tiga Raperda Kota Bandung
Wakil Rakyat

Fraksi PSI Soroti Pengelolaan Sampah dan Transparansi Anggaran dalam Pembahasan Tiga Raperda Kota Bandung

23 Jun 2026 07:17
Dua Raperda Disahkan, Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Guru dan Ketertiban Masyarakat
Daerah

Dua Raperda Disahkan, Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Guru dan Ketertiban Masyarakat

15 Jun 2026 13:55
Raperda GDPK, Siap Jadi Panduan Menuju Indonesia Emas 2045
Berita Utama

Raperda GDPK, Siap Jadi Panduan Menuju Indonesia Emas 2045

3 Apr 2026 08:05
Raperda  GDPK untuk Meningkatkan Kualitas SDM, 20 Tahun Mendatang
Berita Utama

Raperda GDPK untuk Meningkatkan Kualitas SDM, 20 Tahun Mendatang

26 Mar 2026 06:35
Soroti Kekhawatiran Orang Tua, Nina Tekankan Pentingnya Raperda “Pencegahan Penyimpangan Seksual”
Berita Utama

DPRD Bandung Godok Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Fokus pada Edukasi dan Perlindungan Anak

23 Mar 2026 09:09
Pansus 13 DPRD Bandung Matangkan Raperda Ketertiban Umum, Bahas 12 Aspek Tertib Kota
Berita Utama

Pansus 13 DPRD Bandung Matangkan Raperda Ketertiban Umum, Bahas 12 Aspek Tertib Kota

19 Mar 2026 09:00
Next Post
Terminal Guntur Melati Garut: Terjadi Lonjakan Kenaikan Penumpang Arus  Balik Idulfitri 1447H

Terminal Guntur Melati Garut: Terjadi Lonjakan Kenaikan Penumpang Arus Balik Idulfitri 1447H

Kapolresta Tasikmalaya Berikan Tali Asih kepada Korban Bencana Alam di Sejumlah Titik

Kapolresta Tasikmalaya Berikan Tali Asih kepada Korban Bencana Alam di Sejumlah Titik

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buat Lulusan SMA SMK! Sour Sally Bandung Buka Loker Crew Outlet

Buat Lulusan SMA SMK! Sour Sally Bandung Buka Loker Crew Outlet

25 Jun 2026 14:52
TERBARU! Indomaret Bandung dan Cimahi Buka Loker Posisi Store Crew Buat Lulusan SMA SMK

TERBARU! Indomaret Bandung dan Cimahi Buka Loker Posisi Store Crew Buat Lulusan SMA SMK

23 Jun 2026 17:16
Gaji Rp5,5 Juta! PT Daese Garmin Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Gaji Rp5,5 Juta! PT Daese Garmin Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

26 Jun 2026 16:02
Info Loker Gudang! PT Cipta Makmur Adipratama Adakan Lowongan Terbaru

Info Loker Gudang! PT Cipta Makmur Adipratama Adakan Lowongan Terbaru

24 Jun 2026 13:56
Maut di Arus Ciwulan, Pemuda Asal Blitar Terseret Pusaran, Korban di Temukan Jelang Magrib Dalam Keadaan Tewas

Maut di Arus Ciwulan, Pemuda Asal Blitar Terseret Pusaran, Korban di Temukan Jelang Magrib Dalam Keadaan Tewas

0
Sensasi Berkemah di Bukit Kanaga Hill Lautan Awan Memanjakan Mata

Sensasi Berkemah di Bukit Kanaga Hill Lautan Awan Memanjakan Mata

0
Gagal Ginjal dan Janji Kesembuhan Tanpa Cuci Darah: Antara Harapan dan Fakta Ilmiah

Gagal Ginjal dan Janji Kesembuhan Tanpa Cuci Darah: Antara Harapan dan Fakta Ilmiah

0
Cara Menghilangkan Ruam Merah pada Bayi, Bunda Perlu Tahu!

Cara Menghilangkan Ruam Merah pada Bayi, Bunda Perlu Tahu!

0
Maut di Arus Ciwulan, Pemuda Asal Blitar Terseret Pusaran, Korban di Temukan Jelang Magrib Dalam Keadaan Tewas

Maut di Arus Ciwulan, Pemuda Asal Blitar Terseret Pusaran, Korban di Temukan Jelang Magrib Dalam Keadaan Tewas

27 Jun 2026 20:34
Sensasi Berkemah di Bukit Kanaga Hill Lautan Awan Memanjakan Mata

Sensasi Berkemah di Bukit Kanaga Hill Lautan Awan Memanjakan Mata

27 Jun 2026 20:28
Cara Meredakan Sakit Perut Melilit Tanpa ke Dokter, Gampang!

Cara Meredakan Sakit Perut Melilit Tanpa ke Dokter, Gampang!

27 Jun 2026 20:00
Gagal Ginjal dan Janji Kesembuhan Tanpa Cuci Darah: Antara Harapan dan Fakta Ilmiah

Gagal Ginjal dan Janji Kesembuhan Tanpa Cuci Darah: Antara Harapan dan Fakta Ilmiah

27 Jun 2026 19:58

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.