TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba selama Februari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dari empat kasus berbeda, termasuk satu kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 7,4 gram.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo menjelaskan, dari empat kasus yang diungkap, terdiri dari satu kasus narkotika jenis sabu, satu kasus psikotropika dan obat keras/bebas terbatas, serta dua kasus peredaran obat keras/bebas terbatas.
“Total ada empat kasus yang berhasil kami ungkap selama Februari dengan lima orang tersangka laki-laki,”ujar AKP Jojo Sutarjo, saat zjumpa Pers Senin (9/3/2026).
Kelima tersangka yaitu, TS (31) warga Ciwaru yang terlibat dalam kasus sabu, YST (32) dan ADP (32) warga Cigugur terkait psikotropika dan obat keras, serta RS (31) asal Cianjur dan DG (28) warga Kuningan dalam kasus obat keras/bebas terbatas.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 37 paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 7,4 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 260 butir psikotropika yang terdiri dari 200 butir Alprazolam, 30 butir Merlopam, 20 butir Prohiper, dan 10 butir Camlet.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita 2.811 butir obat keras/bebas terbatas berbagai jenis, di antaranya 2.700 butir Tramadol dan 111 butir Trihexyphenidyl.
Menurut Jojo, modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel dengan memanfaatkan peta lokasi penyimpanan barang, hingga transaksi langsung secara tatap muka atau cash on delivery (COD).
Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan tersangka TS (31), warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru. Ia ditangkap di pinggir jalan Desa Ciwaru.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam di tangan tersangka. Setelah diperiksa, di dalam ponsel tersebut terdapat gambar peta lokasi penyimpanan sabu yang sebelumnya telah disebar oleh pelaku.
“Dari pengembangan berdasarkan peta di handphone tersebut, kami menemukan 27 paket sabu dalam sedotan hitam dan 10 paket sabu dalam sedotan bening hijau dengan total berat kotor 7,4 gram,”jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, di antaranya tiga timbangan digital, plastik klip kecil, gunting, serta sedotan boba yang biasa dipakai untuk membungkus paket sabu.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hijau tanpa nomor polisi yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial T yang berasal dari Bogor. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Sementara untuk kasus psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Adapun pelaku peredaran obat keras/bebas terbatas dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*
















