TERASAJABAR.ID – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 13 terus menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini digadang-gadang menjadi payung hukum komprehensif guna mewujudkan tata kelola kota yang lebih tertib, aman, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Anggota Pansus 13, Andri Rusmana, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara bertahap dan intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini ditempuh untuk memastikan setiap substansi aturan matang secara konsep dan aplikatif di lapangan.
“Pembahasan saat ini fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Kami sudah menyelesaikan beberapa aspek penting, termasuk tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” ujar Andri.
Dalam draf Raperda tersebut, Bab III secara khusus memuat 12 aspek ketertiban umum. Mulai dari tertib lingkungan dan kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau dan fasilitas umum, hingga pengaturan pedagang kaki lima dan reklame.
Adapun aspek yang diatur meliputi:
Tertib jalan dan angkutan jalan
Tertib sosial
Tertib kesehatan
Tertib lingkungan
Tertib kebersihan
Tertib bangunan gedung
Tertib jalur hijau, taman, dan fasilitas umum
Tertib sungai, drainase, kolam, dan sumber air
Tertib usaha tertentu
Tertib pedagang kaki lima
Tertib reklame
Tertib ruang
“Sejumlah materi telah diperdalam, termasuk tertib usaha tertentu dan delapan aspek lainnya masih dalam tahap pendalaman agar rumusan aturan benar-benar komprehensif,” ujar Politisi PKS.
Andri mengatakan, proses pembahasan turut melibatkan berbagai OPD seperti Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Disbudpar, Bagian Hukum, hingga tim penyusun naskah akademik.
Menurut Andri, meski ruang lingkup materi cukup luas, Pansus 13 berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjunjung perlindungan masyarakat dan keadilan sosial.
“Proses kami lakukan secara hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan. Tujuannya agar produk hukum ini memiliki kepastian hukum dan realistis diimplementasikan,” tegasnya.
Pansus 13 berharap Raperda ini nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang kuat dalam menjawab berbagai persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh, sekaligus memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga ketentraman dan perlindungan masyarakat.

















