TERASJABAR.ID – Setelah menjalankan tugas pengawasan secara intensif selama tiga pekan dalam periode 5–25 Februari 2026, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan mencatat 28.270 laporan hasil pemantauan di seluruh Indonesia.
Dari hasil pengawasan tersebut, Satgas Pangan telah menerbitkan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang terindikasi melanggar ketentuan harga dan distribusi pangan.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak menolerir praktik spekulatif, penahanan stok, maupun penyimpangan distribusi yang berpotensi mengganggu stabilitas harga dan merugikan masyarakat, khususnya selama Ramadan.
Penguatan pengawasan ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang sebelumnya menekankan bahwa stabilitas pasokan dan harga pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri harus dijaga.
Yakni, melalui kolaborasi lintas kementerian/lembaga serta penindakan tegas terhadap praktik yang merugikan masyarakat. Sinergi tersebut diwujudkan melalui kerja intensif Satgas Saber Pelanggaran Pangan di berbagai daerah.
Dilansir siaran pers Bapanas, Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga pangan tetap terjaga hingga Idulfitri.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat analisis dan evaluasi (Anev) Satgas Saber Pangan.
“Harapan kita, stabilitas harga bahan pangan penting dapat terjaga di seluruh Indonesia sehingga tetap stabil dan normal, tanpa gejolak harga yang signifikan. Setiap kenaikan harga di titik tertentu harus ditelusuri asal pasokannya agar dapat segera dikoreksi dan kembali sesuai harga acuan,” ujar Sarwo Edhy.
















