TERASJABAR.ID – Transparansi Dana Desa (DD) di salah satu desa di Kec. Cisewu, Kab. Garut sempat dipertanyakan publik, menyusul kerusakan infrastruktur jalan. Dan ternyata, sebelum video itu viral di medsos, Polda Jabar telah lebih dulu menyidik kasus ini.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, sebelum munculnya video viral tersebut, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar telah lebih dahulu menangani dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Panggalih Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018.
“Perlu kami sampaikan bahwa perkara yang saat ini ditangani penyidik adalah dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Panggalih TA 2016 s.d. 2018 dengan total anggaran sebesar Rp2.319.391.000 yang bersumber dari APBN, berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Hendra, Rabu (25/2/2026).
Sementara Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, korupsi penggunaan anggaran DD di Cisewu 2016-2018 baru diketahui pada tahun 2023. Dalam prosesnya, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial HS selaku Kepala Desa Panggalih periode 2013 s.d. 2019.
“Berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Garut atas koordinasi dengan penyidik, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp643.762.359. Untuk saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Jabar sambil menunggu proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jabar,” jelasnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain, memerintahkan Bendahara Desa/Kaur Keuangan Desa Panggalih untuk menarik dana dari rekening kas desa di Bank BJB yang bersumber dari Dana Desa TA 2016 s.d. 2018. Setelah dana dicairkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, sebagian dana tersebut diminta dan diserahkan kepada tersangka, namun tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Selain itu, Kades juga menguasai dan menggunakan dana desa secara pribadi tanpa melibatkan bendahara maupun TPK, sehingga terdapat kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan/atau terjadi pengurangan volume pekerjaan. Kemudian menggunakan sebagian anggaran Dana Desa Panggalih TA 2016 s.d. 2018 untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.*
















