TERASJABAR.ID – Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial kini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung.
Raperda ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang kesejahteraan sosial.
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan kelanjutan dari dua aturan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 24 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2015.
“Setelah diinventarisir, ternyata perubahan yang dibutuhkan mencapai lebih dari 50 persen. Karena itu, kami memutuskan untuk mencabut Perda Nomor 24 Tahun 2012 dan menyusun aturan baru yang lebih komprehensif,” jelas politisi PKS .

Menurutnya, Raperda baru ini akan mengatur sejumlah hal penting, antara lain turunan dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB), Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), serta Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
“Selain itu, kami juga membahas mekanisme UGB, PUB, dan LKS agar penataan, manajemen, serta penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial di Kota Bandung lebih tertib,” lanjutnya.
Susanto menegaskan, Pansus ingin memastikan setiap kegiatan sosial memiliki mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan praktik pungutan liar.
“Perlu ada sistem yang tegas, termasuk sanksi sosial atau blacklist bagi pelanggar, meskipun sanksi pidana sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Selain soal mekanisme, pembahasan juga menyoroti perubahan istilah dari organisasi sosial menjadi lembaga kesejahteraan sosial (LKS). Dengan demikian, di Kota Bandung nantinya akan ada sistem pendataan resmi bagi LKS yang beroperasi.
“Hal ini penting agar pemerintah kota memiliki instrumen yang kuat dalam penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial ke depan,” kata Susanto.
















