TERASJABAR.ID – Seorang pemuda P (21) warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, nekat berbuat asusila terhadap seorang nenek.
Pelaku akhirnya diciduk polisi unit reskrim Polsek Bantarkalong dan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Pelaku mencabuli nenek berusia 85 tahun yang tiada lain tetangganya sendiri. Saat kejadian, korban sedang tidur di rumahnya, Sabtu (25/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta membenarkan pihaknya menerima laporan ada perbuatan asusila dan korbannya seorang lansia.
“Pelaku langsung diciduk oleh anggota Reskrim,” ucapnya, Senin (25/10/2025
Diduga pelaku pada saat beraksi terpengaruh minuman keras. “Pelaku minum miras seorang diri di saung sawah tak jauh dari pemukiman dan pelaku masuk rumah korban yang kebetulan pintunya mudah dibuka,” katanya.
Korban langsung dipeluk pelaku dari belakang dan korban sempat meronta, namun gagal karena kalah tenaga. Korban terpaksa melayani nafsu pelaku.
“Usai melakukan pencabulan tersangka langsung melarikan diri dan pagi pelaku berhasil diciduk Polisi Unit Reskrim Polsek Bantarkalong disertai barang bukti pakaian korban dan tersangka,” tambahnya.
“Kami kan masih mempertimbangkan psikologis korban, karena korban alami shock usai kejadian dan akan segera divisum. Tersangka sudah kita amankan di Mapolres,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 289 tindak pidana pencabulan dan percobaan perkosaan ancaman kurungan 9 tahun penjara.***


















