TERASJABAR.ID – Satreskrim Polres Tasikmalaya membekuk 2 residivis kasus pencurian hewan ternak di Kabupaten Tasikmalaya. Mereka berinisial UR (44) dan HS (46), warga asal Bandung.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan para pelaku ini kerap melakukan aksinya dengan menyasar kandang sapi dan kerbau milik warga dengan cara merusak pintu kandang lalu mengangkut ternak menggunakan mobil.
“Pelaku telah berulang kali melancarkan aksi pencurian hewan ternak di 3 lokasi yang berbeda,” katanya, Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan, 3 lokasi tersebut yakni kecamatan Cibalong, Tanjungjaya, dan Salopa. “Setidaknya ada 5 ekor sapi dan seekor kerbau berhasil mereka bawa kabur,” ucapnya.
“Kasus terakhir yang menjadi dasar laporan yakni pencurian dua ekor sapi milik warga Desa Parung, Kecamatan Cibalong. Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp50 juta,”ujarnya.

HS berperan mencari target atau lokasi dan sekaligus mengemudikan mobil, sementara UR bertugas merusak kandang dan mengambil ternak yang ada di dalam kandang.
Hewan curian kemudian dibawa kabur ke wilayah luar Tasikmalaya dan pelaku menjualnya ke wilayah Cianjur dan Bandung. “Dari hasil penjualan hewan ternak tersebut, para pelaku dibagi rata,” tambahnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki SS hitam, sepatu boot, senter, tali tambang, Jaket, dan satu orang pelaku lain masih buron dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Para tersangka merupakan residivis tiga kali keluar masuk penjara di kasus serupa. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelas Ridwan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari,” himbaunya.***