terasjabar.id
Minggu, 10 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 10 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

DPR Soroti Rp233 Triliun Dana Pemda Mengendap, Dede Yusuf Desak Aturan dan Sanksi Tegas

Eka Purwanto by Eka Purwanto
24 Sep 2025 14:30
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
DPR Soroti Rp233 Triliun Dana Pemda Mengendap, Dede Yusuf Desak Aturan dan Sanksi Tegas

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi.

TERASJABAR.ID – Dana pemerintah daerah (pemda) yang masih mengendap di perbankan hingga Agustus 2025 mencapai Rp233,11 triliun. Hal itu menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi.

Menurutnya, hal ini mencerminkan lemahnya ketepatan dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Seharusnya dana tersebut bisa segera digunakan untuk mendorong perputaran ekonomi di masyarakat, bukan hanya disimpan di bank. Kondisi ini menunjukkan pengelolaan anggaran yang kurang cermat serta pelaksanaan tender yang lambat,” ujar Dede Yusuf, sebagaimana ditulis Antara pada Rabu, 24 September 2025.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah simpanan pemda di bank meningkat dari Rp219,8 triliun pada Juli menjadi Rp233,11 triliun pada Agustus 2025.

Dede menilai, lambatnya realisasi anggaran berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan sulitnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA: DPR Ingatkan Bulog: Rakyat Harus Terima Beras Layak dan Aman

ADVERTISEMENT

“Kalau dana hanya mengendap, mungkin fiskal daerah terlihat aman. Tapi daya beli masyarakat melemah dan PAD akan sulit tumbuh,” tambahnya.

Ia mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menetapkan aturan tegas terkait jadwal pelaksanaan program daerah, termasuk sanksi bagi pemda yang membiarkan dana mengendap. Menurutnya, prinsip dasar ekonomi adalah perputaran uang di masyarakat.

RELATED POSTS

DPR Minta Penegakan Hukum Kawasan Hutan Lebih Tepat Sasaran

DPR Minta Pengelolaan Sampah Jadi Kesadaran Kolektif Nasional

DPR RI Perkuat Sinergi dengan Wartawan Parlemen untuk Jaga Transparansi Informasi

Di Hadapan Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Krisis Energi Dunia Berimbas ke Sektor Perikanan, DPR Ingatkan Perlindungan Nelayan

Ia menjelaskan bahwa ekonomi harus bergerak dengan strategi keep buying, yang berarti masyarakat perlu memiliki uang untuk belanja agar roda perekonomian tetap berjalan.

Fenomena dana mengendap ini bukan hal baru. Pada 2024, simpanan pemda per Juli tercatat Rp202,35 triliun, naik dari Rp190,5 triliun bulan sebelumnya.

Bank Indonesia dan Kemenkeu pun telah berulang kali mengingatkan bahwa dana yang tidak segera digunakan dapat melemahkan stimulus fiskal daerah.

Belanja pemerintah yang seharusnya menjadi motor pertumbuhan ekonomi akhirnya tertahan, sehingga aktivitas ekonomi di daerah tidak berjalan optimal.

Data Kemenkeu juga menunjukkan rata-rata realisasi belanja APBD baru 40–45 persen di semester pertama, lalu melonjak tajam di akhir tahun.

Pola “kejar target di Desember” dinilai tidak efektif karena mempersempit waktu pengerjaan proyek dan menurunkan kualitas belanja.

Meski pemerintah pusat telah mendorong percepatan realisasi APBD dengan sistem reward and punishment, Dede menegaskan bahwa pengawasan DPR, pemerintah, serta ketegasan aturan dari Kemenkeu dan Kemendagri sangat penting agar dana publik tidak hanya berhenti di bank.-***

Tags: AturanDede YusufDprMengendapRp233 TriliunSanksi Tegas
ShareTweetSend

Related Posts

DPR Minta Penegakan Hukum Kawasan Hutan Lebih Tepat Sasaran
News

DPR Minta Penegakan Hukum Kawasan Hutan Lebih Tepat Sasaran

9 Mei 2026 12:49
DPR Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
News

DPR Minta Pengelolaan Sampah Jadi Kesadaran Kolektif Nasional

8 Mei 2026 19:29
DPR RI Perkuat Sinergi dengan Wartawan Parlemen untuk Jaga Transparansi Informasi
News

DPR RI Perkuat Sinergi dengan Wartawan Parlemen untuk Jaga Transparansi Informasi

7 Mei 2026 14:52
Di Hadapan Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tak Bertentangan dengan UUD 1945
News

Di Hadapan Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tak Bertentangan dengan UUD 1945

7 Mei 2026 11:02
Krisis Energi Dunia Berimbas ke Sektor Perikanan, DPR Ingatkan Perlindungan Nelayan
News

Krisis Energi Dunia Berimbas ke Sektor Perikanan, DPR Ingatkan Perlindungan Nelayan

7 Mei 2026 10:41
Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas Rendah, DPR Dorong Kuota Naik Jadi 3 Persen
News

Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas Rendah, DPR Dorong Kuota Naik Jadi 3 Persen

5 Mei 2026 17:03
Next Post
Desakan Moratorium Menguat! Program MBG Dinilai Bermasalah, BGN Bentuk Tim Investigasi

Desakan Moratorium Menguat! Program MBG Dinilai Bermasalah, BGN Bentuk Tim Investigasi

Republik Algoritma

Republik Algoritma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
TERBARU NIH! Cimory Bandung Buka Loker Helper Gudang Buat Lulusan SMA

TERBARU NIH! Cimory Bandung Buka Loker Helper Gudang Buat Lulusan SMA

7 Mei 2026 17:27
Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

28 Apr 2026 15:29
Info Loker BUMN: KAI Services Bandung Buka Lowongan Buat Lulusan SMA SMK

Info Loker BUMN: KAI Services Bandung Buka Lowongan Buat Lulusan SMA SMK

7 Mei 2026 16:55
YUK DAFTAR! PT Kahatex Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

YUK DAFTAR! PT Kahatex Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

8 Mei 2026 15:25
LBH PPI Jabar Siap Beri Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat

LBH PPI Jabar Siap Beri Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat

0
Real Madrid Incar Josko Gvardiol untuk Perkuat Lini Belakang

Real Madrid Incar Josko Gvardiol untuk Perkuat Lini Belakang

0
Wajib Dipantau, Gini Ciri-Ciri Sembuh dari Penyakit Jantung, Apa Saja?

Wajib Dipantau, Gini Ciri-Ciri Sembuh dari Penyakit Jantung, Apa Saja?

0
Bunda Wajib Tahu, Gini Tips Membersihkan Gigi Bayi!

Bunda Wajib Tahu, Gini Tips Membersihkan Gigi Bayi!

0
Wajib Dipantau, Gini Ciri-Ciri Sembuh dari Penyakit Jantung, Apa Saja?

Wajib Dipantau, Gini Ciri-Ciri Sembuh dari Penyakit Jantung, Apa Saja?

10 Mei 2026 14:30
LBH PPI Jabar Siap Beri Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat

LBH PPI Jabar Siap Beri Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat

10 Mei 2026 14:00
Bunda Wajib Tahu, Gini Tips Membersihkan Gigi Bayi!

Bunda Wajib Tahu, Gini Tips Membersihkan Gigi Bayi!

10 Mei 2026 13:30
Real Madrid Incar Josko Gvardiol untuk Perkuat Lini Belakang

Real Madrid Incar Josko Gvardiol untuk Perkuat Lini Belakang

10 Mei 2026 12:56
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.