TERASJABAR.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah memastikan pemulihan kesehatan fisik dan mental korban penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung menjadi perhatian utama, selain proses hukum terhadap pelaku yang saat ini masih berlangsung.
Desakan tersebut disampaikan Netty menanggapi kasus YTR (29), seorang perempuan yang diduga menjadi korban penyekapan dan kekerasan selama tiga tahun oleh terduga pelaku berinisial TH.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal yang menginformasikan bahwa YTR sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami kondisi fisik yang memprihatinkan, termasuk kebutaan, gigi yang rontok, serta kerusakan pada bagian bibir yang diduga akibat penganiayaan.
Hingga kini, korban belum dapat memberikan keterangan karena kondisi kesehatannya masih belum memungkinkan.
“Kita semua tentu mengecam tindakan kekerasan yang dialami korban. Namun pada saat yang sama, perhatian kita tidak boleh berhenti pada proses hukum. Yang tidak kalah penting adalah memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan dan rehabilitasi yang optimal,” ujar Netty, seperti ditulis Parlementaria pada Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Netty, korban membutuhkan penanganan medis yang menyeluruh dan berkelanjutan, mencakup perawatan fisik, rehabilitasi medis, fisioterapi, hingga layanan kesehatan jiwa.
Ia menegaskan bahwa trauma akibat kekerasan dan isolasi berkepanjangan harus ditangani secara serius tanpa terkendala masalah administrasi maupun biaya.
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah memastikan korban akan mendapatkan perawatan hingga tahap rekonstruksi wajah.
Sementara itu, LPSK juga akan memberikan perlindungan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan selama proses peradilan.
Netty menilai kasus ini menjadi pengingat penting agar sistem perlindungan terhadap perempuan dan deteksi dini kekerasan dapat diperkuat sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi.-***


















