TERASJABAR.ID – Polresta Tasikmalaya berhasil menciduk kawanan pencuri yang juga membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dalam melakukan aksinya.
Empat pelaku itu Mah (42), EA (29), AKS (30) dan IS (24). Satu pelaku di antaranya Mah merupakan residivis tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Diketahui, mereka telah melakukan aksi kejahatan di 13 TKP yang tersebar di beberapa wilayah hukum Polresta Tasikmalaya.
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, para tersangka ini ketahuan saat akan melancarkan aksinya di Wilayah Cihideung dan dikejar oleh tim Satreskrim Polresta Tasikmalaya ke wilayah Singaparna.
“Pada saat ditangkap, kawanan pencuri ini mencoba melakukan perlawanan kepada petugas dan petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada pelaku, ” ujarnya.
Bahkan keempat pelaku ranmor ini kerap melakukan aksinya dengan menggunakan senjata api rakitan disertai kunci letter T dan 6 mata kunci.
Para pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana dan atau Tindak Pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, atau menyimpan senjata api, dan Pelaku dihukum selama 7 tahun penjara sedangkan 20 tahun penjara bagi pemilik senjata api.***