TERASJABAR.ID – Pria paruh baya asal Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Ras (67) viral karena melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta membenarkan telah terjadi rudapaksa yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya. Pelaku telah diamankan aparat kepolsiian.
Setelah aksinya viral, pelaku malah melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah, namun tersangka berhasil ditangkap.
Pelaku tega ruapaksa anak kandungnya hingga berulang kali dan korban tidak bisa menolak karena diancam oleh tersangka. Bahkan, korban dilarang menceritakan kepada siapapun itu.
“Perbuatannya ini dilakukan beberapa kali. Saat korban tidur, pelaku masuk ke dalam kamar dan bujuk korban. Kalau tidak mau, korban diancam oleh pelaku,” tutur Ridwan.
Bahkan pelaku juga sempat membeli alat kontrasepsi untuk setubuhi darah dagingnya sendiri. Istri tersangka mengaku enggan untuk melaporkan suaminya, dengan alasan tidak ada tulang punggung yang menafkahi keluarganya.
“Kalau istrinya tidak mau melaporkan, yang membuat laporan anggota keluarga lainnya. Kami tetap melakukan penanganan, apalagi korban merupakan anak di bawah umur,” jelas Ridwan.