TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menciduk pelaku dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Usep Sudirman, S.H., membenarkan petugas telah mengamankan pelaku berinisial HYA (42), warga Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, di tempat tinggal tersangka.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 2,70 gram yang dibalut tisu putih dan lakban coklat bertuliskan “F3”, serta sejumlah perlengkapan dan pengemasan sabu.
Polisi juga menyita 20 plastik klip bening, 1 buah bong, 1 korek gas, 1 sedotan berbentuk sendok, sebuah tas selempang hitam, serta sebuah handphone ZTE yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Termasuk bukti percakapan yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari keterangannya kepada penyidik, HYA (42) mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Indro melalui sistem “tempel” di daerah Talaga Bodas, Kecamatan Wanaraja, Garut.