TERASJABAR.ID – Pasangan suami istri asal Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya ini benar-benar di luar nalar. OR, (34) dan istrinya AI (31), bukan jualan baju online, melainkan berjualan sabu pakai kode ukuran S, M, sampai F.
Bisnis haram itu akhirnya tamat. Satnarkoba Polres Tasikmalaya meringkus keduanya setelah terbongkar praktik rapi mulai dari kulakan, penimbangan, mengemas, sampai mendistribusikan barang ke pembeli.
Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M. Akbar Angga Pranadita, mengatakan, Satnarkoba berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan pasutri di Kec. Cikalong.
Menurut dia, operasi penangkapan bermula saat tim Satres Narkoba menciduk sang istri, AI, sekitar pukul 13.00 WIB di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. “Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok dan dompet,” kata Akbar, Kamis (23/4/2026).
Kata dia, AI mengaku barang haram itu berasal dari suaminya. Berdasarkan keterangan AI, petugas melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah mereka di Kec. Cikalong.
“Satu jam kemudian, tepatnya pukul 14.00 WIB, sang suami yakni OR berhasil diringkus. Di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa alat hisap bong dan puluhan plastik klip bening,” kata Akbar.
Berdasarkan hasil interogasi, pasutri ini menjalankan bisnis haramnya dengan rapi. Mereka membeli sabu dari seseorang berinisial Y yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut kemudian ditimbang bersama dan dibagi menjadi tiga kategori ukuran.
Penjualannya menggunakan modus yang terbilang unik. Ukuran sabu disamakan dengan ukuran baju. Paket S dengan berat kotor 0,21 gram, ukuran M dengan berat kotor 0,31 gram, dan ukuran F dengan berat kotor 1,00 gram. Paket tersebut dijual antara Rp250 ribu sampai Rp1 juta.
“Modusnya terbilang unik karena menjual sabu dengan sebutan ukuran baju. S, M, L sampai F,” Jelas Akbar.
Setelah dikemas, mereka menggunakan sistem map atau sistem tempel. Barang haram itu diletakkan di titik tertentu di wilayah Kecamatan Indihiang, Tamansari, Kawalu di Kota Tasikmalaya, serta Salopa dan Cikalong di Kab. Tasikmalaya untuk diambil pembeli secara online.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 5,69 gram. Namun jumlah itu hanya sisa. Pasutri ini biasa membeli paket sabu dalam jumlah besar.
Kedua pasutri ini membeli paket sabu cukup besar. Setiap kali belanja tidak kurang dari 1,5 ons atau sekitar Rp100 juta. Jumlah ini laku dalam dua bulan. “Jadi sekali belanja bisa ratusan juta,” ucap Akbar.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam menghabiskan masa muda mereka di balik jeruji besi. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru.
“Karena keduanya melakukan aksi ini secara bersama-sama, mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.*
















