terasjabar.id
Kamis, 23 April 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Ada-Ada Saja, Pasutri Sulap Sabu Jadi Ukuran Baju : S, M, F dengab Omzet Rp100 Juta

Kristianto by Kristianto
23 Apr 2026 17:04
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ada-Ada Saja, Pasutri Sulap Sabu Jadi Ukuran Baju : S, M, F dengab Omzet Rp100 Juta

Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita didampingi Kasi Humas menunjukan barang bukti sabu, Kamis(23/4/2026). (Foto:KRIS)

TERASJABAR.ID – Pasangan suami istri asal Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya ini benar-benar di luar nalar. OR, (34) dan istrinya AI (31), bukan jualan baju online, melainkan berjualan sabu pakai kode ukuran S, M, sampai F.

Bisnis haram itu akhirnya tamat. Satnarkoba Polres Tasikmalaya meringkus keduanya setelah terbongkar praktik rapi mulai dari kulakan, penimbangan, mengemas, sampai mendistribusikan barang ke pembeli.

Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M. Akbar Angga Pranadita, mengatakan, Satnarkoba berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan pasutri di Kec. Cikalong.

Menurut dia, operasi penangkapan bermula saat tim Satres Narkoba menciduk sang istri, AI, sekitar pukul 13.00 WIB di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. “Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok dan dompet,” kata Akbar, Kamis (23/4/2026).

Kata dia, AI mengaku barang haram itu berasal dari suaminya. Berdasarkan keterangan AI, petugas melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah mereka di Kec. Cikalong.

ADVERTISEMENT

“Satu jam kemudian, tepatnya pukul 14.00 WIB, sang suami yakni OR berhasil diringkus. Di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa alat hisap bong dan puluhan plastik klip bening,” kata Akbar.

Berdasarkan hasil interogasi, pasutri ini menjalankan bisnis haramnya dengan rapi. Mereka membeli sabu dari seseorang berinisial Y yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut kemudian ditimbang bersama dan dibagi menjadi tiga kategori ukuran.

Penjualannya menggunakan modus yang terbilang unik. Ukuran sabu disamakan dengan ukuran baju. Paket S dengan berat kotor 0,21 gram, ukuran M dengan berat kotor 0,31 gram, dan ukuran F dengan berat kotor 1,00 gram. Paket tersebut dijual antara Rp250 ribu sampai Rp1 juta.

RELATED POSTS

Akan Edarkan Sabu di Wilayah Cimahi, WSD Harus Rasakan Dinginnya Sel Jeruji Besi Polres Cimahi

Pasutri yang Tewas Terseset Banjir di Cianjur Bersama Motornya Ternyata Warga Cinunuk

Tragis, Pasutri Hilang Terseret Arus Banjir di Cianjur, Motornya Berplat Bandung Ditemukan Warga

Cekcok Pasutri Berujung Maut di Bojongsoang, Evi Ditemukan Tewas Diduga Ditusuk Suaminya

Pasutri Korban TPPO Asal Maleber Akhirnya Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

“Modusnya terbilang unik karena menjual sabu dengan sebutan ukuran baju. S, M, L sampai F,” Jelas Akbar.

Setelah dikemas, mereka menggunakan sistem map atau sistem tempel. Barang haram itu diletakkan di titik tertentu di wilayah Kecamatan Indihiang, Tamansari, Kawalu di Kota Tasikmalaya, serta Salopa dan Cikalong di Kab. Tasikmalaya untuk diambil pembeli secara online.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 5,69 gram. Namun jumlah itu hanya sisa. Pasutri ini biasa membeli paket sabu dalam jumlah besar.

Kedua pasutri ini membeli paket sabu cukup besar. Setiap kali belanja tidak kurang dari 1,5 ons atau sekitar Rp100 juta. Jumlah ini laku dalam dua bulan. “Jadi sekali belanja bisa ratusan juta,” ucap Akbar.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam menghabiskan masa muda mereka di balik jeruji besi. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru.

“Karena keduanya melakukan aksi ini secara bersama-sama, mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.*

Tags: pasutrisabuSulapUkuran Baju
ShareTweetSend

Related Posts

Akan Edarkan Sabu di Wilayah Cimahi, WSD Harus Rasakan Dinginnya Sel Jeruji Besi Polres Cimahi
Bandung Raya

Akan Edarkan Sabu di Wilayah Cimahi, WSD Harus Rasakan Dinginnya Sel Jeruji Besi Polres Cimahi

2 Apr 2026 11:32
Pasutri yang Tewas Terseset Banjir di Cianjur Bersama Motornya Ternyata Warga Cinunuk
Berita Utama

Pasutri yang Tewas Terseset Banjir di Cianjur Bersama Motornya Ternyata Warga Cinunuk

30 Mar 2026 12:58
Tragis, Pasutri Hilang Terseret Arus Banjir di Cianjur, Motornya Berplat Bandung Ditemukan Warga
Daerah

Tragis, Pasutri Hilang Terseret Arus Banjir di Cianjur, Motornya Berplat Bandung Ditemukan Warga

30 Mar 2026 05:22
Cekcok Pasutri Berujung Maut di Bojongsoang, Evi  Ditemukan Tewas Diduga Ditusuk Suaminya
Bandung Raya

Cekcok Pasutri Berujung Maut di Bojongsoang, Evi Ditemukan Tewas Diduga Ditusuk Suaminya

16 Feb 2026 22:07
Pasutri Korban TPPO Asal Maleber Akhirnya Berhasil Dipulangkan ke Indonesia
Berita Utama

Pasutri Korban TPPO Asal Maleber Akhirnya Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

26 Des 2025 18:26
Menggunakan Sabu, Kades di Jatinangor Diciduk Polres Sumedang
Bandung Raya

Menggunakan Sabu, Kades di Jatinangor Diciduk Polres Sumedang

12 Des 2025 22:12
Next Post
3.000 Personel Amankan Laga Persib VS Arema FC di GBLA Besok, 1.000  Aremania akan Hadir

3.000 Personel Amankan Laga Persib VS Arema FC di GBLA Besok, 1.000 Aremania akan Hadir

Tingkat Kepuasan Capai 83,8 Persen, Perbaikan Pendidikan di Bandung Mulai Terlihat Nyata

Tingkat Kepuasan Capai 83,8 Persen, Perbaikan Pendidikan di Bandung Mulai Terlihat Nyata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 POSISI! Richeese Factory Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

5 POSISI! Richeese Factory Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

13 Apr 2026 16:10
DATANG LANGSUNG! HokBen Miko Mall Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

DATANG LANGSUNG! HokBen Miko Mall Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

19 Apr 2026 16:46
Ada 3 Posisi! Yogya Group Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 3 Posisi! Yogya Group Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

19 Apr 2026 16:25
BUAT TAMATAN SMA SMK! KAI Services Buka Loker Resepsionis

BUAT TAMATAN SMA SMK! KAI Services Buka Loker Resepsionis

22 Apr 2026 17:37
Konflik Kadin Jabar, Semua Pihak Harus Hormati Proses Pengadilan

Konflik Kadin Jabar, Semua Pihak Harus Hormati Proses Pengadilan

0
Tangani Hoaks Kesehatan dari Hulu, Pemerintah Libatkan Platform Digital

Tangani Hoaks Kesehatan dari Hulu, Pemerintah Libatkan Platform Digital

0
Digarap Secara Pentahelix, KDS Tinjau Progres Normalisasi Sungai Cisunggalah

Digarap Secara Pentahelix, KDS Tinjau Progres Normalisasi Sungai Cisunggalah

0
Google Antarkan Surat Kepatuhan Patuhi PP TUNAS, Menkomdigi: Akun YouTube di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi Hari ini

Google Antarkan Surat Kepatuhan Patuhi PP TUNAS, Menkomdigi: Akun YouTube di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi Hari ini

0
Digarap Secara Pentahelix, KDS Tinjau Progres Normalisasi Sungai Cisunggalah

Digarap Secara Pentahelix, KDS Tinjau Progres Normalisasi Sungai Cisunggalah

23 Apr 2026 18:50
Tangani Hoaks Kesehatan dari Hulu, Pemerintah Libatkan Platform Digital

Tangani Hoaks Kesehatan dari Hulu, Pemerintah Libatkan Platform Digital

23 Apr 2026 18:37
Konflik Kadin Jabar, Semua Pihak Harus Hormati Proses Pengadilan

Konflik Kadin Jabar, Semua Pihak Harus Hormati Proses Pengadilan

23 Apr 2026 18:36
Google Antarkan Surat Kepatuhan Patuhi PP TUNAS, Menkomdigi: Akun YouTube di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi Hari ini

Google Antarkan Surat Kepatuhan Patuhi PP TUNAS, Menkomdigi: Akun YouTube di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi Hari ini

23 Apr 2026 18:26
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.