TERASJABAR.ID – Konten yang ditayangkan oleh Youtuber Rasmob dengan nama asli Adiman Firdaus (25), dinilai oleh polisi, bernada ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan perpecahan antarkelompok masyarakat.
Demikian ditegaskan Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan terkait kasus Resmob saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025). Ia menyebut, Resmob telah ditetapkan jadi tersangka, dan kini mendekam di sel khusus.
Konten bermuatan kebencian tersebut pertama kali diunggah Resmob ysng ini, kontennya diunggah pada 10 Desember melalui akun TikTok @ressboxBBB. Unggahan itu kemudian di-repost oleh sejumlah akun lain hingga viral dan memicu reaksi publik.
“Karena konten tersebut berpotensi menimbulkan permusuhan kami prihatin dan berempati atas dampak yang ditimbulkan. Jajaran kepolisian berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku ujaran kebencian bermuatan etnis melalui media sosial,” ujar Rudi.
Sebelumnya, Direktorat Siber Polda Jabar setelah melakukan penelusuran digital terhadap Resmob, berhasil menangkapnya di Semarang Jateng. Sosok Resmob merupakan streamer dan juga kreator konten yang dikenal sebagai kakak kandung dari YouTuber Bigmo. Keduanya sesekali sering muncul di-streaming atau bikin konten bersama.
Resbob aktif di berbagai platform media sosial. Ia pun memiliki 17 ribu lebih pengikut di Instagram bernama @adimasfirdauss. Lalu, ia juga aktif berbagi konten di TikTok bernama @resbobbb yang memiliki 28 ribu pengikut.*
















