TERASJABAR.ID – Lowongan kerja di Indonesia memang memiliki persyaratan dengan mencantumkan Batasan maksimal usia pelamar.
Akan tetapi di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini, perusahaan diminta untuk tidak menerapkan Batasan usia saat membuka lowongan kerja.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenzer Gerungan.
Ebenzer mengatakan kalau hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pekerja yang terdampak PHK.
Pria yang akrab disapa Noel menegaskan bahwa jika suatu industri membutuhkan tenaga kerja baru, mereka sebaiknya tidak membatasi usia calon pelamar atau menerapkan persyaratan yang dianggap memberatkan.
Noel mengatakan ada beberapa industrial yang membutuhkan tenaga kerja, mungkin mereka akan siap. Tapi jangan juga dibatasi oleh umur, syarat-syarat yang lain karena mereka kan mau bekerja.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaan, pemerintah menyediakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Beberapa waktu lalu memang terjadi phk masal di industri besar Sritex yang sempat viral, Sebanyak 9.609 karyawan PT Sritex Grup terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025.
- Juventus Bidik Scalvini dan Kayode untuk Perkuat Lini Belakang
- Jembatan Monjot Majalengka Kembali Ditutup, Akses ke Indramayu dan Tol Cipali Dialihkan
- AWAS! Ini Bahaya Mie Instan Jika Dimakan Terlalu Sering
- Penjelasan Mengenai Penggunaan Istilah ‘Rekayasa’ dalam Nomenklatur Program Studi
- Dawn Phenomenon dan Risiko Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari
Kemudian phk juga terjadi di Tangerang dan masih banyak lagi.
Warganet punt setuju dengan keputusan dari Wamenaker ini, melihat di kolom komentar Instagram @infobandungkota, banyak tanggapan positif dari warganet.
“Setuju aja itu” ujar warganet
“Iya siiih, umur 30 gak butuh duit apa” kata lainnya
“Syarat Paling Mematikan…. “PENGALAMAN”….. Logikanya Baru Fresh Graduate, Mana Ada Pengalaman.” Ujar lainnya
















