TERASJABAR.ID – Lowongan kerja di Indonesia memang memiliki persyaratan dengan mencantumkan Batasan maksimal usia pelamar.
Akan tetapi di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini, perusahaan diminta untuk tidak menerapkan Batasan usia saat membuka lowongan kerja.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenzer Gerungan.
Ebenzer mengatakan kalau hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pekerja yang terdampak PHK.
Pria yang akrab disapa Noel menegaskan bahwa jika suatu industri membutuhkan tenaga kerja baru, mereka sebaiknya tidak membatasi usia calon pelamar atau menerapkan persyaratan yang dianggap memberatkan.
Noel mengatakan ada beberapa industrial yang membutuhkan tenaga kerja, mungkin mereka akan siap. Tapi jangan juga dibatasi oleh umur, syarat-syarat yang lain karena mereka kan mau bekerja.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaan, pemerintah menyediakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Beberapa waktu lalu memang terjadi phk masal di industri besar Sritex yang sempat viral, Sebanyak 9.609 karyawan PT Sritex Grup terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025.
- Kaleidoskop 2025: Bongkar Pasang Menteri dan Beban Kabinet Merah Putih
- BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Daerah Selama Libur Nataru
- Jelang Laga Liga Inggris, Arsenal Terima Update Positif soal Gabriel Magalhaes
- Bapanas: Stok Telur Ayam Ras Aman dan Cukup, Bahkan Hingga Lebaran 2026
- Tottenham Hotspur Siapkan Kontrak Baru untuk Pilar Pertahanan Van de Ven
Kemudian phk juga terjadi di Tangerang dan masih banyak lagi.
Warganet punt setuju dengan keputusan dari Wamenaker ini, melihat di kolom komentar Instagram @infobandungkota, banyak tanggapan positif dari warganet.
“Setuju aja itu” ujar warganet
“Iya siiih, umur 30 gak butuh duit apa” kata lainnya
“Syarat Paling Mematikan…. “PENGALAMAN”….. Logikanya Baru Fresh Graduate, Mana Ada Pengalaman.” Ujar lainnya

















