TERASJABAR.ID – Selama puluhan tahun, KPU Kabupaten Tasikmalaya belum memiliki kantor permanen dan hingga kini masih menjalankan aktivitas kelembagaan di sebuah ruko di kawasan Singaparna.
Kondisi tersebut kerap menjadi perhatian publik, terutama karena KPU mengelola anggaran kepemiluan yang nilainya cukup besar setiap tahunnya.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Tamami, menjelaskan bahwa penggunaan ruko bukanlah pilihan ideal, melainkan akibat keterbatasan sarana yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Meski demikian, seluruh tugas dan tahapan pemilu tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyadari ruko bukan tempat yang representatif bagi lembaga penyelenggara pemilu. Namun selama ini kami tetap menjalankan tugas konstitusional, mulai dari rekrutmen badan ad hoc, verifikasi partai politik, pendidikan pemilih, hingga rekapitulasi hasil pemilu,” ujar Ami.
Ia menegaskan bahwa anggaran kepemiluan yang besar tidak dapat digunakan untuk membangun kantor karena dana tersebut berasal dari APBN maupun hibah APBD yang penggunaannya telah ditentukan untuk kebutuhan tahapan pemilu, seperti honorarium badan ad hoc, logistik, sosialisasi, dan operasional penyelenggaraan.
Menurut Ami, upaya memiliki kantor permanen terus dilakukan. Saat ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tengah mencari lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kantor KPU. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah lahan hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Singaparna.
Selama menempati ruko, KPU melakukan penataan ruang secara optimal dengan memisahkan area pelayanan pemilih, ruang rapat pleno, gudang logistik, dan ruang arsip. Penataan tersebut dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan memudahkan pengawasan.
Meski memiliki keterbatasan fasilitas, KPU Kabupaten Tasikmalaya tetap berhasil menyelenggarakan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada dalam dua periode terakhir. Tingkat partisipasi pemilih yang terus meningkat menjadi salah satu indikator keberhasilan tersebut. Ke depan, KPU menargetkan penguatan kelembagaan melalui digitalisasi layanan, peningkatan kapasitas petugas, serta edukasi pemilih guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.
















