TERASJABAR.ID – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Melalui penegakan hukum yang agresif dan presisi, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sumberjaya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Senin (08/06/2026), petugas mengamankan seorang pemuda berinisial W alias Iwwen, berusia 19 tahun, warga Blok Jum’at Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, menjelaskan penangkapan bermula dari tindakan pengamanan awal yang dilakukan jajaran Polsek Sumberjaya pada Jumat malam, 5 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Blok Jum’at, Desa Bongas Wetan.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menangkap tersangka dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam tas selempang warna putih. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita barang bukti berupa sebelas paket tembakau sintetis dengan berat netto 4,2091 gram, satu kemasan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk memaketkan barang haram tersebut, satu unit ponsel merek Vivo Y22 warna hijau yang dipakai sebagai sarana komunikasi transaksi, serta satu buah tas selempang warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengancam hukuman penjara cukup berat.
Pihak Satres Narkoba menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus secara berkelanjutan. Langkah yang diambil meliputi gelar perkara, pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta penelusuran jaringan guna menangkap bandar utama penyalur barang haram tersebut.(*)
















