“Terkait perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 406 dan 170 tentang Pengrusakan Fasilitas Umum.
Budi pun mengungkapkan, bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk melacak, sekaligus mengidentifikasI dan menciduk pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi vandalisme tersebut.
“Polisi akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Bandung terkait langkah selanjutnya. Kami pun berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh suporter (bobotoh) untuk menjaga ketertiban umum. Termasuk menjunjung sportivitas dalam mendukung tim kesayangannya,” kata Budi.***
Editor: van