“Mereka klaimnya dari lahan seluas 16 hektare itu bebas mau titik mana saja selama patok batasnya 2 hektare yang akan digunakan, menurut saya gak bisa begitu. Apalagi ini hibah, harusnya detil dan jelas,” imbuhnya.
“Tadi sudah berdiskusi dengan pihak Dirlantas Polda Jabar, kita tidak masalah kalau mau klaim lahan yang bukan blok kami. Kalau soal akses, yang 2 hektare dengan patok 75 kavling, jika lewat belakang aksesnya kita gak akan terganggu,” tutup Undang.
Sementara penerima kuasa dari para Penggarap, Uu Abdurahman, membenarkan bahwa proses redistribusi sudah berjalan selama tiga tahun terakhir.
“Kami sudah ajukan redis sejak tiga tahun lalu. Prosesnya masih berjalan dan sekarang sudah sampai ke Presiden. Jadi ini bukan lahan yang tak bertuan, sedang dalam proses legalitas,” tegasnya.
Disampaikan Abdurahman, redistribusi tanah merupakan program strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini digarap rakyat.