“Rencananya untuk penggunaan bangunan, luas lahannya 2 hektare. Mereka berpegang pada (mengklaim) dapat hibah Gubernur pada 2023 (di masa kepemimpinan Ridwan Kamil),” jelasnya.
Undang menyampaikan, upaya menguasai lahan seluas 2 hektare dari total 16 hektare yang dilakukan pihak Dirlantas Polda Jabar itu, dinilai terlalu terburu-buru tanpa ada pemberitahuan dan sosialisasi sebelumnya.
Sebagai informasi, pihak Dirlantas Polda Jabar telah berdiskusi dengan para penggarap, sekaligus mengukur lahan 2 hektare yang diklaim hibah dari Pemprov Jabar tersebut pada 5 Juni 2025.
“Mereka tiba-tiba mau pengukuran, padahal sosialisasi belum pernah, menentukan titik mana yang dihibahkan oleh Provinsi Jabar juga gak ada batas bidang yang mana,” bebernya.
Kendati demikian, Undang meminta agar kejelasan titik batasan lahan yang akan dikuasai harus jelas. Menurutnya, hibah tidak serta-merta bebas mengklaim sebab perlu ada ketentuan yang detil.