TERASJABAR.ID – Terkait lahan garapan di Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang saat ini, status lahannya kembali dipersoalkan oleh dua belah pihak.
Koordinator Penggarap Eks Perkebunan Jatinangor, Maman Suparman mengatakan, lahan tersebut oleh sejumlah warga sudah lama diurus bahkan sejak masa penjajahan Hindia Belanda, dari para leluhur mereka regenerasi secara turun-temurun.
“Sejak zaman penjajahan Hindia Belanda, leluhur orang tua kita sudah menggarap lahan di sini, diteruskan turun-temurun,” kata Maman, Selasa (10/6/2025).
Saat ini, menurut dia, tanah yang sudah digarap oleh kelompok ada 200 kavling, bahkan selama 13 tahun ini mereka sudah rutin membayarkan pajak.
Demikian juga diungkapkan Perwakilan Kelompok Penggarap di Blok 10, Undang. Menurut Undang, dengan lahan yang sudah lama dikelola bahkan kini sedang proses legalitas yang jelas, tidak bisa sembarangan diklaim tiba-tiba oleh pihak lain.