TERASJABAR.ID – Terkait AS (18), oknum siswa yang telah memasang CCTV di SMAN 12 Bandung dan memasang kamera di sebuah villa di Bandung, Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menetapkan AS warga Kota Bandung, sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya kamera tersembunyi di toilet perempuan saat acara perayaan kelulusan siswa kelas XII SMAN 12 Bandung di Villa Kamandaka, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada 20 Mei 2025.
Kamera tersebut, kata Hendra ditemukan tersimpan dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi. Salah satu korban merasa curiga dan bersama peserta lain memeriksa galeri ponsel milik AS yang menunjukkan adanya video aktivitas para korban di kamar mandi.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah KTP an S ADP, 1 unit Handphonr Samsung M 15 warna biru tua, dua unit device kamera, lima baterai untuk device kamera, dua unit ponsel, serta video rekaman yang di dalamnya ada korban dengan kondisi tidak berbusana maupun setengah berbusana.
Motif tersangka merekam adalah untuk konsumsi pribadi akibat dari dorongan seks dan digunakan sebagai bahan untuk merancap.