TERASJABAR.ID – Di dalam bilik suara yang sempit dan penuh wibawa, selembar kertas besar dibentangkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bagi pemilih, deretan nama, nomor urut, logo partai, hingga wajah kandidat di kertas itu adalah penentu arah bangsa. Tapi bagi Mamat Rahmat, lembaran itu bukan pilihan, melainkan hamparan kegelapan yang membingungkan sekaligus merampas nuraninya.
Mamat, Pembina Majelis Taklim Tunanetra Al Hikmah, Kota Tasikmalaya, mengungkapkan, suara dari jutaan penyandang disabilitas netra yang terus kehilangan kedaulatan atas suaranya sendiri setiap kali pesta demokrasi digelar. Pria yang kehilangan penglihatannya sejak usia enam bulan ini merasakan pahitnya sistem pemilu Indonesia yang masih memakai kacamata orang awas (melihat).
Menurut dia, tunanetra dianggap ada saat penghitungan suara untuk mendongkrak angka partisipasi, tapi dianggap tiada saat fasilitas bilik suara dipersiapkan. “Kami ingin mandiri, tapi sistem memaksa kami terus bergantung pada belas kasihan orang lain,” tegas Mamat
Akar masalahnya klasik dan berulang tanpa solusi permanen. Ketersediaan alat bantu cetak atau template braille sangat minim dan tidak memadai untuk seluruh jenis surat suara. Komisi Pemilihan Umum kerap hanya menyediakan alat bantu braille untuk surat suara tertentu seperti Pemilihan Presiden atau Pemilihan Anggota DPD. Untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, template braille kerap absen dengan dalih teknis. Ukuran kertas terlalu besar, jumlah nama calon legislatif terlalu banyak, hingga alasan klasik efisiensi anggaran negara.
Akibat diskriminasi fasilitas ini, asas pemilu paling sakral yaitu Rahasia langsung gugur begitu seorang tunanetra masuk area TPS. Mau tidak mau mereka terpaksa bergantung pada pendamping. Pendamping itu bisa keluarga, kerabat, atau petugas KPPS yang berjaga. Ketergantungan penuh otomatis mereduksi kemandirian pemilih disabilitas dan membuka celah lebar pelanggaran kerahasiaan hak pilih.
Kata dia, risiko intervensi, manipulasi, bahkan intimidasi halus mengintai. Pendamping bisa mengarahkan jarum coblos ke kandidat bukan pilihan hati nurani sang tunanetra. Pilihan yang keluar dari bilik suara bukan lagi aspirasi murni pemilih melainkan hasil kompromi atau paksaan dari pihak luar yang memanfaatkan keterbatasan fisik mereka.
Tantangan sudah dimulai jauh sebelum surat suara diraba. Lokasi Tempat Pemungutan Suara sering didirikan di tempat yang tidak ramah disabilitas. Banyak TPS dibangun di atas lapangan rumput bergelombang, tanah becek pasca hujan, atau area fasilitas umum dengan undakan tinggi tanpa ram jalan.
“Yah lebih parah, ketiadaan jalur pemandu atau guiding block di area TPS membuat ruang publik setingkat tempat pemungutan suara berubah jadi labirin yang membingungkan dan berbahaya bagi tongkat tunanetra,” ucap Mamat
“Berjalan mandiri menuju bilik suara hampir mustahil kalau kondisinya begitu. Kami harus dipapah ke sana kemari seperti orang yang tidak punya kemandirian sama sekali. Padahal jika aksesibilitas fisik dipikirkan sejak awal, kami bisa berjalan sendiri dengan tongkat kami,” jelasnya.
Hambatan berlapis karena kelompok disabilitas netra sudah terpinggirkan sejak masa kampanye. Arus informasi politik diskriminatif dan bias visual. Visi, misi, dan program kerja pasangan calon maupun caleg lebih banyak disebar dalam format visual seperti baliho raksasa di pinggir jalan, infografis estetik di media sosial tanpa teks alternatif, alat peraga kampanye konvensional dipaku di pohon, dan tayangan debat publik sarat gestur grafis tanpa deskripsi audio memadai.
Ditambah minimnya sosialisasi dan edukasi pemilu setara dari penyelenggara, pemilih tunanetra dipaksa memilih kucing dalam karung. Mereka tidak mendapat ruang edukasi atau tata cara pencoblosan yang disesuaikan kebutuhan sensorik mereka.
Persoalan di lapangan bukan sekadar masalah teknis logistik hari pencoblosan melainkan cermin rapuhnya fondasi pemenuhan hak disabilitas secara menyeluruh. Kritikan keras datang dari internal komunitas pengawal isu ini di akar rumput.
Sementara itu, Harniwan Obech dari Paguyuban Pegiat Disabilitas Tasikmalaya menegaskan mewujudkan pemilu inklusif tidak bisa hanya menyentuh hal superfisial atau sekadar proses kosmetik di TPS pada hari H. Diperlukan kemauan politik kuat dan tulus dari pemerintah dan penyelenggara pemilu.
“Pemilu inklusif bukan cuma soal menyediakan meja agak rendah atau jalan landai dadakan di TPS. Lebih dari itu, hak kesetaraan sebagai warga negara seutuhnya harus dipenuhi terlebih dahulu,” tegas Harniwan Obech.
Harniwan menyoroti ironi paling nyata dalam pemenuhan hak ini, ketidakjelasan basis data. Berdasarkan pantauan Paguyuban Pegiat Disabilitas Tasikmalaya hingga kini belum ada data pasti tunggal dan akurat mengenai jumlah riil penyandang disabilitas di Kota Tasikmalaya.
“Karena banyak terjadi ketidaksinkronan fatal antara lembaga pemerintahan. Data jumlah penyandang disabilitas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak sejalan dengan data Dinas Sosial Kota Tasikmalaya,” kata dia.
Maka kesemrawutan administrasi ini bukan hal baru. Paguyuban Pegiat Disabilitas Tasikmalaya sudah berulang kali menyuarakan kegelisahan ini. Masalah ketiadaan data pasti sudah disampaikan lisan dalam pertemuan langsung dengan pejabat dinas terkait dan dalam berbagai kegiatan komunitas penyandang disabilitas di Tasikmalaya. Namun hingga kini gaung keluhan itu membentur dinding tebal birokrasi.
Bagi para pegiat, bagaimana pemerintah bisa menyusun strategi pelayanan pemilu dan pemenuhan logistik tepat jika angka pemilihnya saja terus meraba raba. Jika pada tahap pendataan awal saja kelompok disabilitas sudah terabaikan maka diskriminasi sistemik di bilik suara hanyalah ujung gunung es permasalahan
Berkaca dari karut marut teknis, lemahnya sinkronisasi data, dan pemenuhan hakiki yang kerap terabaikan, Mamat Rahmat bersama elemen pegiat disabilitas mendesak perombakan total sistem pelayanan pemilih disabilitas. Melalui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu, mereka menuntut peningkatan fasilitas fisik di TPS, penyediaan regulasi tegas, serta panduan hak penyandang disabilitas yang diimplementasikan konkret di lapangan bukan sekadar di atas kertas dokumen kerja.
Salah satu solusi konkret adalah integrasi teknologi audio di TPS untuk memantau regulasi dan memberi panduan bagi pemilih. Lompatan besar paling dinantikan komunitas tunanetra adalah pemanfaatan teknologi digital personal yang kini sudah jadi bagian hidup mereka yaitu gawai atau smartphone.
Mamat meminta KPU dan Bawaslu menyiapkan skema alat bantu modern berupa template atau format surat suara digital yang bisa dibaca penyandang tunanetra memanfaatkan aplikasi di gawai masing.
“Berbagai kemajuan teknologi telah mempermudah hidup manusia. Mengapa teknologi ini tidak kita bawa ke bilik suara untuk menyelamatkan hak pilih kami. Kami butuh aplikasi yang bisa membaca kertas surat suara secara akurat,” cetus Mamat penuh harap.
Gagasan visioner dari Tasikmalaya ini sangat relevan untuk diproyeksikan menuju Pemilu 2029. Dalam ekosistem digital saat ini, perkembangan aplikasi pembaca layar berbasis kecerdasan buatan berkembang sangat pesat. Gawai modern kini mampu mengubah teks visual, infografis, bahkan tata letak dokumen menjadi output suara berkualitas tinggi demi membantu aktivitas keseharian penyandang disabilitas netra membaca kertas surat suara pada Pemilihan Umum tahun 2029.
Jika KPU bersedia membuka diri terhadap inovasi ini, hambatan logistik seperti ketiadaan template braille fisik yang mahal, rumit, dan rawan tertukar dapat diatasi dengan solusi digital yang lebih murah, inklusif, dan efisien.
Dengan skema teknologi ini, pada Pemilu 2029 seorang pemilih tunanetra cukup melangkah ke bilik suara membawa gawai dan earphone sendiri. Mereka bisa memindai atau membaca daftar calon legislatif maupun presiden secara mandiri, aman, dan paling penting rahasia sesuai mandat konstitusi.
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengamanatkan jelas bahwa penyandang disabilitas memiliki hak sama untuk memilih dan dipilih termasuk mendapatkan aksesibilitas memadai di TPS,” pungkas Harniwan.(*)












