terasjabar.id
Selasa, 10 Maret 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Selasa, 10 Maret 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Satresnarkoba Ringkus 5 Tersangka Kasus Sabu 7 Gram Asal Ciwaru

Wawan Hermawan by Wawan Hermawan
10 Mar 2026 22:46
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Satresnarkoba Ringkus 5 Tersangka Kasus Sabu 7 Gram Asal Ciwaru

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba selama Februari 2026

TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba selama Februari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dari empat kasus berbeda, termasuk satu kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 7,4 gram.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo menjelaskan, dari empat kasus yang diungkap, terdiri dari satu kasus narkotika jenis sabu, satu kasus psikotropika dan obat keras/bebas terbatas, serta dua kasus peredaran obat keras/bebas terbatas.

“Total ada empat kasus yang berhasil kami ungkap selama Februari dengan lima orang tersangka laki-laki,”ujar AKP Jojo Sutarjo, saat zjumpa Pers Senin (9/3/2026).

Kelima tersangka yaitu, TS (31) warga Ciwaru yang terlibat dalam kasus sabu, YST (32) dan ADP (32) warga Cigugur terkait psikotropika dan obat keras, serta RS (31) asal Cianjur dan DG (28) warga Kuningan dalam kasus obat keras/bebas terbatas.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 37 paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 7,4 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 260 butir psikotropika yang terdiri dari 200 butir Alprazolam, 30 butir Merlopam, 20 butir Prohiper, dan 10 butir Camlet.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita 2.811 butir obat keras/bebas terbatas berbagai jenis, di antaranya 2.700 butir Tramadol dan 111 butir Trihexyphenidyl.

Menurut Jojo, modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel dengan memanfaatkan peta lokasi penyimpanan barang, hingga transaksi langsung secara tatap muka atau cash on delivery (COD).

ADVERTISEMENT

Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan tersangka TS (31), warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru. Ia ditangkap di pinggir jalan Desa Ciwaru.

RELATED POSTS

Polda Jabar Tetapkan Kades di Garut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Angka Kriminalitas Tahun 2025: Kasus Korupsi, Narkoba dan Kejahatan Konvensional Meningkat

Kaleidoskop 2025: Roy Suryo dan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Nasional

Ditetapkan Tersangka, Ini Motif Youtuber Resbob Hina Suku Sunda dan Viking

Youtuber Resmi Jadi Tersangka dan Ditempatkan di Sel Khusus, Ini Kata Kapolda Jabar

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam di tangan tersangka. Setelah diperiksa, di dalam ponsel tersebut terdapat gambar peta lokasi penyimpanan sabu yang sebelumnya telah disebar oleh pelaku.

“Dari pengembangan berdasarkan peta di handphone tersebut, kami menemukan 27 paket sabu dalam sedotan hitam dan 10 paket sabu dalam sedotan bening hijau dengan total berat kotor 7,4 gram,”jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, di antaranya tiga timbangan digital, plastik klip kecil, gunting, serta sedotan boba yang biasa dipakai untuk membungkus paket sabu.

Selain itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hijau tanpa nomor polisi yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial T yang berasal dari Bogor. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Sementara untuk kasus psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Adapun pelaku peredaran obat keras/bebas terbatas dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*

Tags: narkobaSatresnarkobatersangka
ShareTweetSend

Related Posts

Polda Jabar Tetapkan Kades di Garut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Daerah

Polda Jabar Tetapkan Kades di Garut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

25 Feb 2026 22:09
Angka Kriminalitas Tahun 2025: Kasus Korupsi, Narkoba dan Kejahatan Konvensional Meningkat
Bandung Raya

Angka Kriminalitas Tahun 2025: Kasus Korupsi, Narkoba dan Kejahatan Konvensional Meningkat

30 Des 2025 14:42
Kaleidoskop 2025: Roy Suryo dan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Nasional
Ragam

Kaleidoskop 2025: Roy Suryo dan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Nasional

19 Des 2025 14:09
Ditetapkan Tersangka, Ini Motif Youtuber Resbob Hina Suku Sunda dan Viking
Bandung Raya

Ditetapkan Tersangka, Ini Motif Youtuber Resbob Hina Suku Sunda dan Viking

18 Des 2025 19:21
Youtuber Resmi Jadi Tersangka dan Ditempatkan di Sel Khusus, Ini Kata Kapolda Jabar
Bandung Raya

Youtuber Resmi Jadi Tersangka dan Ditempatkan di Sel Khusus, Ini Kata Kapolda Jabar

17 Des 2025 19:19
“Farhan Sedih, Teman Seperjuangan Jadi Tersangka dan Kini Dirawat”
Berita Utama

“Farhan Sedih, Teman Seperjuangan Jadi Tersangka dan Kini Dirawat”

11 Des 2025 15:09
Next Post
Beri Dukungan untuk Gagasan Bahlil, GP Ansor Jawa Barat Setuju Afirmasi Beasiswa LPDP untuk Santri

Beri Dukungan untuk Gagasan Bahlil, GP Ansor Jawa Barat Setuju Afirmasi Beasiswa LPDP untuk Santri

Tottenham Pertimbangkan Kembalikan Ryan Mason Jika Igor Tudor Dipecat

Tottenham Pertimbangkan Kembalikan Ryan Mason Jika Igor Tudor Dipecat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Info Part Time! HokBen Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Info Part Time! HokBen Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

5 Mar 2026 15:52
Besar-Besaran! Mie Gacoan Jawa Barat Adakan Loker untuk Tamatan SMA dan SMK

Besar-Besaran! Mie Gacoan Jawa Barat Adakan Loker untuk Tamatan SMA dan SMK

21 Feb 2026 15:54
Duuuh, Warga Diminta Rp250 Ribu untuk Bikin KTP Elektronik

Duuuh, Warga Diminta Rp250 Ribu untuk Bikin KTP Elektronik

3 Mar 2026 19:10
Operator Produksi! PT OTTO Pharmaceutical Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Operator Produksi! PT OTTO Pharmaceutical Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

4 Mar 2026 16:53
AC Milan Menang Derby, Cardinale Beri Pujian

AC Milan Menang Derby, Cardinale Beri Pujian

0
Presiden FIFA Sebut Beccalossi dan Maradona sebagai Inspirasi Sepak Bola

Presiden FIFA Sebut Beccalossi dan Maradona sebagai Inspirasi Sepak Bola

0
Duuhhh! Dari 140 Dapur MBG Hampir 99 Persen Belum Memiliki Sertifikat Halal

Duuhhh! Dari 140 Dapur MBG Hampir 99 Persen Belum Memiliki Sertifikat Halal

0
Tottenham Pertimbangkan Kembalikan Ryan Mason Jika Igor Tudor Dipecat

Tottenham Pertimbangkan Kembalikan Ryan Mason Jika Igor Tudor Dipecat

0
AC Milan Menang Derby, Cardinale Beri Pujian

AC Milan Menang Derby, Cardinale Beri Pujian

10 Mar 2026 23:24
Presiden FIFA Sebut Beccalossi dan Maradona sebagai Inspirasi Sepak Bola

Presiden FIFA Sebut Beccalossi dan Maradona sebagai Inspirasi Sepak Bola

10 Mar 2026 23:16
Duuhhh! Dari 140 Dapur MBG Hampir 99 Persen Belum Memiliki Sertifikat Halal

Duuhhh! Dari 140 Dapur MBG Hampir 99 Persen Belum Memiliki Sertifikat Halal

10 Mar 2026 23:08
Tottenham Pertimbangkan Kembalikan Ryan Mason Jika Igor Tudor Dipecat

Tottenham Pertimbangkan Kembalikan Ryan Mason Jika Igor Tudor Dipecat

10 Mar 2026 23:06
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.