Dalam penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa beberapa SIM palsu, surat tilang, STNK kendaraan, serta satu unit handphone yang digunakan dalam operasional pemalsuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.***
Editor: van
Page 2 of 2