TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum Palsu di wilayah hukum Polres Ciamis.
“Terbongkarnya SIM B II Umum Palsu berawal dari pemeriksaan kendaraan oleh anggota satuan Lalu Lintas Polres Ciamis di Pos Prakasabels Pahlawan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Senin (26/5/2025).
Kapolres mengatakan, dengan ditemukannya SIM palsu, anggota kemudian melakukan pengembangan asal usul SIM tersebut.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku, pelaku pertama berusia 23 tahun berstatus mahasiswa asal Tasikmalaya, serta seorang buruh berusia 31 tahun asal Majalengka.
Aksinya, pelaku menggunakan aplikasi digital untuk memalsukan dokumen resmi, lalu menjualnya kepada sesama pengemudi truk dengan harga Rp250.000.