TERASJABAR.ID – Seorang pria berinisial PS alias B berhasil di Bekuk Polsek Singajaya Polres Garut yang bergerak cepat dan berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jumat(5/6/2026)
Kapolsek Singajaya Iptu Tatang Sukirman menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk dan Korban melapor setelah mengetahui rumahnya di Kampung Nangewer, Desa Singajaya, Kecamatan Singajaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak atau menjebol dinding GRC bagian kamar mandi menggunakan alat tertentu. Metode tersebut menunjukkan pelaku sudah memahami celah bangunan dan berniat mengambil barang berharga tanpa terdeteksi.
Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak dua unit telepon genggam milik keluarga korban. Selain itu, pelaku juga membawa kabur sebuah dompet berisi dokumen penting dan kartu ATM. Total kerugian materi yang dialami korban ditaksir mencapai Rp11,5 juta. Kehilangan dokumen penting menambah beban korban karena harus mengurus penggantian dan berpotensi disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
Polsek Singajaya tidak tinggal diam. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri jejak pelaku.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan PS alias B di wilayah Kecamatan Singajaya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti.
Dalam proses penanganan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dus telepon genggam merek Samsung A36 dan Realme C61 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti lain berupa dompet dan dokumen korban masih dalam proses pelacakan karena diduga sudah dipindahkan atau dijual pelaku.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan,” tegas Kapolsek Tatang Sukirman.
Kapolsek menambahkan, modus menjebol dinding GRC menjadi perhatian serius karena dinilai rawan terjadi di permukiman warga. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengamanan rumah, terutama pada bagian bangunan yang mudah dirusak.
Kasus ini kini ditangani Satuan Reskrim Polsek Singajaya dengan jerat pasal pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara sesuai ketentuan undang yang berlaku. Polisi juga mengingatkan warga agar segera melapor jika mengetahui keberadaan barang hasil kejahatan atau melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)











